Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kejati Jatim Telah Terima SPDP Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles dari Penyidik Polda Jatim
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati jatim).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati jatim).
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pada awal Januari 2019 ini, pihaknya sudah menerima SPDP terkait peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya dari penyidik Polda Jatim.
Namun, saat ditanya apakah ada tersangka dalam SPDP itu, Sunarta mengaku masih belum.
“Sifatnya masih penyidikan umum, dalam SPDP belum ada penetapan tersangka,” jelas Sunarta kepada awak media, Kamis (10/1/2019).
• Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dari Insiden Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Dalam pemberitaan sebelumnya, insiden Jalan Gubeng Surabaya ambles, yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak.
Jalan Gubeng Surabaya ambkes dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam.
Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter.
Kini, proses perbaikan jalan itu telah rampung.
Jalanan ambles itu sudah diuruk dan diaspal lagi.
Oleh karena itu, dalam seminggu terakhir, jalanan itu telah normal kembali dan dapat dilintasi kendaraan.
• VIDEO: Proses Finishing Perbaikan Jalan Raya Gubeng Surabaya Pasca Ambles
• Galian Basement RS Siloam Diuruk, Site Manajer Pemulihan Jalan Raya Gubeng: Akan Selesai Sepekan