Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bayi Yang Diduga Dibuang Ibunya di Closet Puskesmas Kauman, Dipastikan Dibunuh

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengungkapkan, hasil otopsi ada tanda kekerasan di tubuh bayi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Toilet Puskesmas Kauman, Kabupaten Tulungagung, lokasi penemuan jasad bayi masih dipasang garis polisi, Jumat (11/1/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi telah selesai melakukan otopsi terhadap jenazah bayi yang diduga dilahirkan Kiki (16), nama samaran, dan dibuang ke closet WC Puskesmas Kauman.

Otopsi selesai dilakukan pada Jumat (11/1/2019) malam, di Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengungkapkan, hasil otopsi ada tanda kekerasan di tubuh bayi.

Pada leher terdapat luka bekas cekikan, sedangkan di bagian perut juga ada pendarahan.

Dan yang membuat bayi tersebut meninggal dunia adalah cekikan pada leher.

“Cekikan itu yang membuat bayi mati lemas,” terang Hendro, selepas otopsi kepada Tribunjatim.com.

Sedangkan luka pendarahan pada perut, diduga karena upaya memasukkannya ke dalam closet.

Bagian bawah closet yang selalu tertutup air sebenarnya sudah dijebol dengan harapan ada lubang yang cukup besar.

Namun ternyata lubang itu masih tidak cukup untuk dilalui tubuh bayi nahas itu.

Kuasa Hukum Mucikari Prostitusi Artis ES Angkat Bicara: Klien Kami Korban

Kasus Prostitusi Artis, Avriellia Shaqqila: Pemeriksaannya Biasa Aja Sih

Artis VA Diduga Terima Booking 15 Kali Dari Mucikari ES

Akibatnya hanya bagian kaki hingga perut yang masuk ke closet, sedangkan perut ke atas masih di luar closet.

“Karena dipaksa masuk ke dalam lubang closet itulah timbul pendarahan di perut bayi,” sambung Hendro kepada Tribunjatim.com.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung juga sudah meminta keterangan Kiki.

Kiki menjelaskan, saat bayi itu lahir langsung diangkat dengan tangan kiri.

Ia mengaku tali pusar bayi putus dengan sendirinya.

Bayi dengan panjang 49 sendimeter dan berat 2,8 kilogram ini sempat menangis.

Kiki kemudian menyiramkan air ke arah bayi sebanyak lima kali, agar tidak menangis.

“Pengakuannya, bayi itu kemudian jatuh ke dalam closet,” ungkap Hendro.

Selama proses itu Kiki menyalakan kran air, sehingga suara tangisan bayi tidak terdengar dari luar.

Dengan fakta bahwa bayi itu dibunuh, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara ini akan diputuskan, apakah status Kiki menjadi tersangka atau tetap saksi.

Penyidik juga masih menunggu hasil tes DNA, untuk memastikan bahwa Kiki adalah orang tua bayi yang tewas itu.

Jika terbukti Kiki sebagai pembunuh bayi itu, ia akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat 3 dan 4, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun jika Kiki juga terbukti sebagai ibu dari bayi itu, ancaman hukuman akan ditambah satu per tiga. (David Yohanes/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved