Jalani Vonis 6 Tahun Penjara, Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK, Kejati Jatim: Silahkan, Itu Haknya
Sempat jadi buronan, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya secara dramatis.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya.
Wisnu diputus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
(Sambut Hari Raya Imlek 2019, De Hair Surabaya Adakan Promo Laser Hair Removal)
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
Hasilnya, MA menjatuhi Wisnu dengan vonis 6 tahun penjara.
(Jadwal Lengkap Pekan 22 Liga Inggris, Pertarungan Pelatih Tottenham Hotspur dan Man United)
(Kuasa Hukum Mucikari Prostitusi Artis ES Angkat Bicara: Klien Kami Korban)