Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalani Vonis 6 Tahun Penjara, Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK, Kejati Jatim: Silahkan, Itu Haknya

Sempat jadi buronan, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya secara dramatis.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Aksi penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat jadi buronan, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya secara dramatis.

Pasca ditangkap, Wisnu Wardhana dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo jalani vonis enam tahun pidana penjara.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma'ruf Syah mengaku hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ma'ruf keberatan dengan putusan MA yang menyebut Wisnu bersalah lantaran sudah menjual aset dari PT Panca Wira Usaha (PWU).

(Pesan Megawati di HUT PDIP Ke 46, Logos: Jangan Bertindak hal yang Bertentangan dari Amanah Rakyat)

(Jersey Anyar Persela Paling Cepat Rilis Bulan Februari)

Putusan itu dinilai Wisnu tidak sesuai prosedur

Sekitar tahun 2013, saat Wisnu menjabat ketua tim penjualan aset dan kepala biro aset, Ma'ruf menyebut kliennya hanya menjalankan kebijakan dari perusahaan.

Pada Kamis (10/1/2019) kemarin, Ma'ruf menyatakan kepada TribunJatim.com, bahwa kebijakan perusahaan tak dapat diadili melalui hukum.

Bahkan, Ma'ruf mengaku memiliki satu troff alat bukti baru yang sayangnya tak dapat disampaikannya secara gamblang dengan alasan akan dibuka saat sidang digelar di PK.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mempersilahkan Wisnu mengajukan PK terhadap putusan MA. Karena menurutnya, PK tak dapat menunda proses hukum yang telah berjalan.

"Ini kan hukuman penjara, silahkan, itu hak beliau, PK tak dapat menunda eksekusi, yang dapat ditunda PK hukuman mati," tegas Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).

(Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Prostitusi Artis dan Model dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim)

(Fix, Cesc Fabregas Resmi Berseragam AS Mocano)

Sunarta berharap, Wisnu dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Wisnu Wardhana, ialah sosok yang terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Dalam kasus itu, selain Wisnu ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya dipenjara usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya.

Wisnu diputus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

(Pria Asal Gayungan Dicokok usai Pesta Miras, Tim Respatti Polrestabes Surabaya Temukan Ganja di Kos)

(Sambut Hari Raya Imlek 2019, De Hair Surabaya Adakan Promo Laser Hair Removal)

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Hasilnya, MA menjatuhi Wisnu dengan vonis 6 tahun penjara.

(Jadwal Lengkap Pekan 22 Liga Inggris, Pertarungan Pelatih Tottenham Hotspur dan Man United)

(Kuasa Hukum Mucikari Prostitusi Artis ES Angkat Bicara: Klien Kami Korban)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved