Kabupaten Trenggalek Kembali Raih Adipura
Warga masyarakat Trenggalek patut berbangga pada hari ini Senin (14/1/2019), secara langsung Wakil Presiden RI, H. Moh. Jusuf Kalla didampingi oleh Me
Penulis: Adi Sasono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Warga masyarakat Trenggalek patut berbangga pada hari ini Senin (14/1/2019), secara langsung Wakil Presiden RI, H. Moh. Jusuf Kalla didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, menyerahkan Piala Adhipura kepada Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc di
di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta.
Adipura ini merupakan Adipura ke-7 atau periode penilaian tahun 2018 yang diraih Trenggalek atau Adipura ke-2 di era Pemerintahan Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, dan Wakilnya H. Moch Nur Arifin.
Untuk meraih dan mempertahankan Adipura agar tetap dalam genggaman tentunya tidak semudah yang dibayangkan.
Plt. Kepala Dinas Pemukiman, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Ir. A. Joko Wahono mengungkapkan, perlu kerja keras secara terpadu dan konsisten untuk bisa mendapatkan penghargaan ini dan Kabupaten Trenggalek berkomitmen serius terkait hal tersebut, terangnya.
"Kita terus berusaha untuk meminimalisir timbulan-timbulan sampah yang ada pada sumber sampah sepertihalnya dengan sampah rumah tangga.
Dengan memberikan sosialisasi, edukasi maupun pelatihan-pelatihan terhadap masyarakat, seperti daur ulang sampah plastik maupun sampah lain, kegiatan bank sampah maupun kegiatan lainnya, timbunan sampah di sumber sampah dapat berkurang.
Apalagi pengelolaan sampah di Trenggalek ditunjang dengan penggunaan sistem "Control Landfiil" di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, " terang Joko.
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas PKPLH, Ir. Muyono Piranata menambahkan, penerapan Sistem Control Landfiil di TPA Srabah sudah dimulai sejak tahun 2014.
Kala itu belum maksimal karena masih dalam proses penataan, baru pada tahun 2015 sistem ini berfungsi secara maksimal.
Dijelaskan oleh Muyono, sebelum diratakan, sampah yang masuk akan dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Sampah organik akan diolah menjadi pupuk sedangkan sampah anorganik akan dilakukan perataan di bak sampah dengan ketebalan 40 sampai dengan 60 cm.
Setelah diratakan lalu sampah ini ditutup dengan tanah dan dipadatkan.
Penutupan ini ditujukan untuk mengurangi pencemaran udara dan pencemaran aliran air bagi masyarakat sekitar.
Untuk air limbah sampah tidak langsung dilepas, melainkan dikelola melalui penangkap Bak Lindi yang dilengkapi dengan sarana IPAL, sehingga menjadikan air sampah menjadi baku mutu.
Sedangkan gas sisa fermentasi sampah juga ditangkap dan dikelola untuk biogas, yang saat ini disalurkan untuk masyarakat sekitar, secara gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-trenggalek-bupati-trenggalek-dr-emil-elestianto-dardak-msc-menerima-piala-adipura.jpg)