Kasus Pemalsuan Merek 4672 Sak Semen, Dua Terdakwa Disidang di Surabaya
Mohammad Santony bersama rekannya, Satria Yulianton (dalam Penuntutan terpisah) menjalani sidang putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mohammad Santony bersama rekannya, Satria Yulianton (dalam Penuntutan terpisah) menjalani sidang putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (14/1/2019) siang.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Mohammad Santony dan terdakwa Satria Yulianton telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan merek," ujar Anne.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan pidana," sambungnya.
(Pria Lamongan Ini Tewas Dihantam Kereta Api di Bojonegoro, Kondisi Jasad Mengenaskan)
(Lirik Lagu Hello My Love, Single Comeback Pertama Westlife Setelah Bubar Tahun 2012 Silam)
Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa bersamaan.
Sedangkan, Jaksa Ali juga mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, dua terdakwa telah dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," jelas Ali saat sidang.
Aksi pemalsuan merek itu terungkap pada hari Jumat (29/6/2018) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya.
Saksi bernama Muhammad Galih Panji Saputra, bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan produksi dan peredaran semen dengan kemasan yang mirip dengan kemasan Semen Gresik.
Ketika dikroscek produk itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Semen secara wajib.
(Peduli Pendidikan, Hayono Isman Upayakan Revitalisasi Fasilitas Sekolah)
(Tanpa Tiga Pemain Kunci, Persebaya Surabaya Baru Manfaatkan 12 Pemain Inti Untuk Piala Indonesia)
Galih bersama Mabes Polri memberhentikan mobil truk cold diesel yang hendak memasuki Tol Malang.
Mobil itu dikemudikan saksi bernama Marselinus Belli yang berangkat dari gudang di Jalan Raya Menganti Wiyung, RT 02/ RW 01, Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung, Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-semen-merek-palsu-semen-gresik-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)