Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenal Lewat Facebook, Remaja dari Lumajang Ini Bawa ABG ke Rumah Kakeknya, Lalu Diperkosa dan Kabur

Kenal Lewat Facebook, Remaja dari Lumajang Ini Bawa ABG ke Rumah Kakeknya, Lalu Diperkosa dan Kabur.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SRI WAHYUNIK
RAM (17), remaja asal Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang ditangkap polisi karena memerkosa ABG, Senin (14/1/2019) 

Di tempat itu pula, keluarga SA menemukan remaja tersebut.

Kepada polisi, SA mengaku tidak mengenal lama RAM.

Dia mengenalnya melalui FB.

Polisi pun melacak keberadaan RAM, hingga membekuknya di rumah kakeknya, Senin (14/1/2019).

“Ini adalah tamparan keras bagi orang tua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan. Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orang tua agar lebih menjaga anak anaknya dari orang yang belum dikenal.

Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” tegas Arsal.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang itu berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media.

“Kita semua tahu kalau memiliki sosisal media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negatif. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring sosial, khususnya anak muda agar lebih berhati hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena melakukan persetubuhan terhadap anak.

Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved