Artis Terlibat Prostitusi
Fakta Baru Kasus Prostitusi Artis, Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka hingga 1 DPO Muncikari Dicokok
Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi artis. Vanessa Angel pun bisa berubah statusnya menjadi tersangka
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, ada seorang tersangka baru terkait kasus prostitusi artis online yang melibatkan sejumlah model dan artis.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
Sayangnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.
"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya disampaikan oleh Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial Vanessa Angel.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota, Vanessa Angel.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dilapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali kencan.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Vanessa Angel bisa jadi tersangka
Kasus prostitusi yang melibatkan artis dan beberapa foto model yang ditangani Polda Jawa Timur terus menggelinding seperti bola salju.
Terbaru, tidak menutup kemungkinan artis berinisial Vanessa Angel bakal jadi tersangka.
"Status VA tidak menutup kemungkinan akan kami tingkatkan (tersangka), sesuai fakta-fakta yang ada dan sesuai yang dirumuskan penyidik," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, penentuan status tersangka tak serta merta langsung diberikan kepada seseorang yang diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis itu.
Kata Barung, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dulu, mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti yang ada, bilamana seluruhnya memenuhi unsur penetapan tersangka, barulah seseorang tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Disisi lain, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menangkap seorang muncikari yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami baru lakukan pengejaran dan penangkapan, lalu gelar perkara untuk menentukan status, kalau status ditentukan, ada peningkatan saksi ke tersangka," lanjutnya.
Muncikari yang baru ditangkap punya kaitan dengan Tantri dan Endang
Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, seorang DPO yang ditangkap ternyata memiliki hubungan erat dengan dua muncikari yang ditangkap sebelumnya, yaitu TN dan ES.
Kata Barung, para muncikari itu saling berhubungan aktif.
Misalnya, lanjut Barung, bila ada satu muncikari yang tak memiliki endorse, maka mereka saling bertukar endorse ( dalam hal ini artis yang dimiliki muncikari).
"Jika satu tidak punya, mereka akan saling berhubungan, lalu akan saling bertukar," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Reaksi MUI Jatim
Ketua MUI Jatim, Abdussomad Buchori ikut mendukung pengusutan kasus prostitusi artis dan model yang sedang ditangani Polda Jatim.
"Kasus ini saya kira merupakan kasus yang sangat luar biasa direspon oleh negara. Jangan sampai menghambat, justru ini satu pintu segera ada kebijakan dan perundang-undangan," terang Abdussomad Buchori, Selasa (15/1/2019).
Apakah MUI akan mendorong aturan yang membatasi atau melarang prostitusi di Jawa Timur?
"Jadi, harus ada ini pernyatan-pernyataan dari DPR, bagaimana kasus Jatim yang dilakukan oleh Polda Jatim, sehingga memperbaiki indonesia sebagai negara besar," bebernya.
Abdussomad Buchori menambahkan, pihaknya juga akan mengusulkan hukuman untuk para pelanggan.
"Iya, kami sangat mengusulkan itu. Kalau sekedar muncikarinya kan bagaimana ya, harus dilengkapi UU yang komprehensif. Itu kan ada keterkaitan. Oleh karena ada yang dipesan, ada yang memesan, ada yang menjadi fasilitator. Jangan (pelanggan) hanya sekadar jadi saksi, kami ingin polisi mengusut tuntas," terang Abdussomad Buchori.
Menurutnya, akibat ulah pria hidung belang yang sudah berkeluarga, istri dan anak-anak mereka dapat terdampak penyakit berbahaya, misalnya HIV/AIDS.
Oleh karena itu, ia ingin agar prostitusi di Jawa Timur dapat segera di bersihkan.
"Melindungi wanita-wanita, istri-istri yang baik, suaminya yang nakal itu. Sekarang ada perempuan yang baik di rumah kena HIV karena suaminya yang nakal," tutupnya.