Fakta Baru Pria Magetan Tusuk Istri hingga Tewas, Lanjar Sempat Minta Sang Mertua Ganti Membunuhnya
Lanjar bin Sukarto Dimin (35) warga Dusun Blanten, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo , Kabupaten Magetan yang membunuh istrinya berhasil ditangkap.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Lanjar bin Sukarto Dimin (35) warga Dusun Blanten, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo , Kabupaten Magetan yang menusuk istrinya hingga tewas berhasil ditangkap polisi saat berusaha kabur keluar kota.
Ia ditangkap di Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jumat (18/1/2019) dini hari.
Fakta baru kasus ini pun terkuak.
Kapolres Magetan, AKBP M Riffai mengatakan, seusai menusuk istrinya dua kali, di pinggang dan di punggung, tersangka mengambil kembali pisau dapur.
Pisau dapur itu kemudian diberikan kepada Djais, bapak kandung istrinya, Ida Winarsih (35), dan minta ditusuk seperti dia menusuk istrinya.
"Tapi Djais diam dan keluar rumah teriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa anaknya (Ida Winarsih) ke rumah sakit," kata AKBP M Riffai kepada Surya (grup TribunJatim.com).
• Pulang dari Kalimantan, Bertemu Keluarga, Pria Magetan Ini Tiba-Tiba Tusuk Istrinya Hingga Tewas
Seusai menusuk istrinya, lanjut AKBP M Riffai, tersangka masih terlihat duduk, dengan raut muka pasrah, hingga dilihat warga sampai Kamis (17/12019) sekitar pukul 03.00.
Namun menjelang shubuh, warga sudah tidak melihat tersangka di rumah mertuanya, Djais.
"Habis kejadian, tersangka dilihat warga masih duduk santai. Namun setelah itu tersangka menghilang dari tempat kejadian perkara (TKP). Pertugas sudah mengendus tempat persembunyiannya Lanjar," kata AKBP M Riffai.
• 5 Fakta Terkini Pembunuhan Wanita Dalam Tong di Surabaya, Pengakuan Sakit Hati Pelaku dan Kronologi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Perbuatan menghilangkan nyawa istri itu, tersangka kami kenakan Undang Undang RI tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP M Riffai.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau stainless steal gagang hitam dalam kondisi pisau pucuk patah, jaket warna biru motif garis hitam dan baju motof garis hitam merah berlumuran darah.
"Selain barang bukti penbunuhan, Kami juga menyita dari tangan tersangka satu unit sepeda motor jupiter AE 4811 QK. Meski motif pembunuhan sudah diakui, tapi kami tetap mencari untuk mengembangkan," lanjut AKBP Riffai.
• Detik-detik Pembunuhan Majikan Laundry yang Mayatnya Ditemukan dalam Tong di Romokalisari Surabaya
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Blanten, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo , Kabupaten Magetan mendengar suara jeritan minta tolong dari rumah Djais.
Saat itu terlihat korban Ida Winarsih tertelungkup bersimbah darah di teras rumahnya pada Rabu (16/1/2019) malam.
Melihat kejadian ini warga bergerak cepat dan membawa korban ke RSUD dr Sayidiman.
"Saat dibawa ke RSUD dr Sayidiman korban masih dalam keadaan sadar dan bertahan hingga Kamis (17/1-2019) sekitar pukul 07.30, korban dinyatakan meninggal dunia," pungkas AKBP M Riffai.