Begini Cara Praktis Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Yang Belum 17 Tahun Juga Bisa Daftar
Salah satu program pemerintah yang memberikan manfaat di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Salah satu program pemerintah yang memberikan manfaat di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
Di bawah naungan BUMN, BPJS Kesehatan menjadi salah satu jawaban atas pertanggungan kesehatan dan pengobatan rakyat Indonesia.
Menurut Eko D. Kesdu Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan, iurannya yang kecil membuat banyak warga Pamekasan yang merasa lebih ringan dalam membayar tagihan ketika mengalami masalah kesehatan atau kecelakaan.
Untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, lanjut Eko D. Kesdu, pelayanan BPJS Kesehatan pun terus dikembangkan. Inovasi demi inovasi terus dipacu agar proses registrasinya tidak ribet dan lebih praktis.
(4 Tips Merawat Tas Kanvas Supaya Lebih Awet, Jangan Terpapar Matahari Terlalu Lama)
"Sekarang, masyarakat Pamekasan tidak akan kesulitan mendaftar BPJS Kesehatan, karena prosesnya bisa dilakukan secara online. proses registrasi bisa diakses di manapun dan kapanpun," katanya kepada Tribunmadura.com, Rabu (23/1/2019).
Berikut cara mendaftar menjadi peserta BPJS melalui online menurut Eko D. Kesdu.
1. Kelengkapan Dokumen
Semua orang dari berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi, dan usia bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tidak terkecuali para PNS, karyawan swasta, polisi, TNI.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) jika ada, fotokopi buku tabungan, buku nikah jika ada, serta pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
Jika belum memiliki KTP atau SIM karena belum cukup umur, maka syarat administrasinya bisa menggunakan paspor.
"Jadi, meskipun belum berusia 17 tahun pun seorang anak bahkan bayi bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online melalui orangtuanya," kata Eko.
2. Prosedur Pendaftaran
Tahapan yang pertama adalah membuka situs resmi BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran harus diisi sesuai data yang ada di lapangan. Jika sudah terisi lengkap maka dilakukanlah persetujuan untuk pembayaran sesuai dengan kelasnya.
"Ada pilihan iuran per bulan yaitu Rp 25.000, Rp 42.000, dan Rp 59.000. Iuran ini merupakan jumlah yang tetap sehingga sebelum memutuskan harus disesuaikan juga dengan anggarannya," jelasnya.