Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Tersangka F Menghilang? Dirreskrimsus Polda Jatim: Status Hukum F Masih Saksi
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka mengenai kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka mengenai kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya.
Namun bukan tidak mungkin akan potensi ada tersangka baru yang terlibat pembangunan proyek Basement yang penyebabkan jalan Gubeng ambles.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan pihaknya meluruskan adapun inisial F sebagai perencana pembangunan proyek yang sebelumnya disampaikan sebagai tersangka kini masih sebagai saksi.
"Dimaksud inisial F itu tertuang dalam dokumen perencanaan proyek itu yang pertama kami dapatkan pasca jalan Gubeng ambles ini masih kita periksa," ungkapnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Rabu (23/1/2019).
• 20.000 Data Digital Forensik Polda Jatim Temukan 1000 Video Hot Artis dan Model Cantik
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Kontraktor Jadi TSK, NKE Anggap Polisi Tak Paham Teknis Konstruksi
• Pengacara Kriss Hatta Sebut Hilda Vitria Anak Haram, Kekasih Billy Syahputra Unggah Foto Sanggahan
Yusep menjelaskan inisial F dalam kasus ini akan dikonfrontir dengan saksi yang diduga terlibat pembangunan proyek bangunan Basement.
"Nama F memang ada di dokumen perencanaan proyek tapi saat ini statusnya masih saksi," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkannya, seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pihaknya memastikan potensi adanya tersangka baru lantaran akan memeriksa beberapa saksi lagi.
"Nanti F ini kita kroscek dengan inisial EM lain lagi kan. Jadi F itu yang disampaikan sebagai calon tersangka tetapi seiring tahapan penyidikan kam ditetapkan enam tersangka," pungkasnya. (don/TribunJatim.com).