Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles, Baru Ketahui Tiga Orang Sebagai Tersangka
Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Kasus Jalan Gubeng Ambles, Baru Ketahui Tiga Orang Sebagai Tersangka.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang dari PT Saputra Karya dan satu orang dari PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu?
Jumat (25/1/2019) siang, Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) amblesnya jalan Gubeng.
• Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online, Ada 5 Tersangka, Jaksa Mulai Teliti Berkas Kasus
"SPDP Gubeng sudah masuk, tapi belum sebutkan nama," terang Sunarta kepada awak media, Jumat (25/1/2019).
Sunarta menambahkan, SPDP tersebut bukan dari tiga tersangka baru yang ditetapkan Polda Jatim pada Selasa (22/1/2019) kemarin, melainkan SPDP pada dua pekan sebelumnya.
"SPDP itu minggu kemarin, kami masih menunggu penetapan tersangka dari Polda Jatim," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak.
• Kejati Jatim Belum Terima SPDP Penetapan Tersangka Artis VA, Sunarta: Mungkin Masih Proses
Pasalnya, kondisi jalan raya kala itu ambles dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) malam lalu.
Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter.
Beruntungnya, proses perbaikan jalan itu telah rampung.
Pasalnya, jalanan ambles itu sudah diuruk dan diaspal lagi.
Oleh karena itu, dalam seminggu terakhir, jalanan itu telah normal lagi dan dapat dilintasi beragam jenis kendaraan.