Breaking News

Kejati Jatim Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Floating Crane PT DPS

Mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa PT DPS di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (12/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Riry itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp 100 miliar.

Terkait hal itu, Kepala Kejati Jatim, Sunarta, mengaku pihaknya segera melimpahkan berkas dari kasus itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk segera disidangkan.

"Kami menyelesaikan saja yang sudah jalan, segera dilimpahkan, direktur dan rekanannya," terang Sunarta kepada awak media, Sabtu (26/1/2019).

Namub, Sunarta tak menjelaskan secara detail kapan target pelimpahan berkas tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2015, PT DPS memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN).
PMN yang diperoleh kala itu senilai Rp 200 miliar.

Sebulan terakhir, Kabupaten Malang Dikejutkan Lima Penemuan Mayat Misterius, Begini Faktanya

Inilah Fakta-Fakta Sebelum Sepasang Kekasih Tewas Bersamaan di Hotel Pamekasan Madura

Vanessa Angel Batal Diperiksa di Polda, Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online

Berdasarkan jumlah tersebut, sekitar Rp 100 miliar dipergunakan untuk membeli kapal floating crane dengan menggandeng rekanan.

Dalam hal pengadaan kapal ini, rekanan dari PT DPS yaitu PT A&C Trading Network.
Kendati alokasi anggarannya mencapai Rp 100 miliar, tapi harga kapal floating crane dari Rusia yang dibeli hanya Rp 60 miliar.

Namun, kapal yang dibeli ternyata bukan kapal baru, tetapi kapal bekas yang berusia sekitar 45 tahun.
Saat kapal tersebut hendak dibawa ke Indonesia, kapal itu dikabarkan tenggelam di laut China.
Akibatnya, negara tak memperoleh manfaat dari pembelian kapal itu.

Setelah itu, Kejati Jatim telah menetapkan rekanan, yakni Presiden direktur PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra sebagai tersangka.

Pasca penetapan tersangka, Antonius lantas ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved