Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iming-iming Segera Dinikahi, Pria dari Trenggalek Ini Tiga Kali Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumahnya

Iming-iming Segera Dinikahi, Pria dari Trenggalek Ini Tiga Kali Cabuli Remaja 17 Tahun di Rumahnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Sarji (berbaju tahanan) saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukannya. 

Mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.

Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didit.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved