Komplotan Copet Ini Disidang di PN Surabaya, Beraksi di Kerumunan Bonek di Stadion GBT
Komplotan Copet Ini Disidang di PN Surabaya, Beraksi di Kerumunan Bonek di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn Indrawati membacakan surat dakwaan terhadap Noer Holis.
Perlu diketahui Noer Holis merupakan salah satu anggota dari komplotan copet yang kerap melancarkan aksinya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.
Pada Selasa (29/1/2019) siang, ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketika itu, JPU juga menghadirkan anggota polisi yang menangkap rekannya, yakni Aminullah.
• Pura-Pura Kecopetan, Sindikat Penipu Ini Jual Emas Palsu di Blitar, Digerebek Polisi di Jalan
Dalam kesaksiannya, Aminullah menuturkan bila rekannya, Holis, mencopet bersama dua rekannya ketika pertandingan sepakbola Klub Persebaya pada Jumat (26/10/2018) lalu.
Kata Aminullah, Holis bersama rekannya, yaitu satu orang yang masih buron dan seorang lagi bernama Jamal tengah mencopet di pintu masuk stadion.
Menurutnya, mereka kerap memanfaatkan kerumunan Bonek yang akan memasuki stadion.
Mereka diduga kerap memanfaatkan situasi para suporter yang berdesakan di pintu untuk masuk menuju stadion.
• Puluhan Pengunjung Festival Tahu di Lapangan Monumen Simpang Lima Gumul Kediri Kecopetan
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dwi Winarko, ia menyatakan ketiganya kerap beraksi bersama-sama.
"Kalau sendiri tidak mungkin, mereka beraksi tiga orang," beber Aminullah saat menyampaikan keterangannya ketika sidang, Selasa (29/1/2019).
Aminullah menambahkan, ketiganya saling berbagi tugas.
Berdasarkan keterangannya, Jamal yang dituntut terpisah, memiliki peran mendorong calon korbannya.
Sedangkan, Holis bertugas mengambil dompet dan ponsel korbannya.
Di sisi lain, seorang rekannya bertugas menghalau korban agar tak memberontak.
Usai dirasa berhasil merampas dompet dan ponsel, lantas Holis mengumpan ke beberapa rekannya yang tak lain masih dalam satu komplotan.
"Mereka komplotan, saling brrbagi peran," sambungnya
Beruntungnya, Jamal dan Holis dapat usai setelah korbannya, Abdul Mudi melaporkan aksi pencopetan itu ke Aminullah yang kala itu tengah berjaga di pintu masuk stadion.
Bermodalkan keterangan dari korban, yakni ciri-ciri pelaku, kepolisian pun dapat meringkusnya.
Akibat aksinya itu, Holis didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.