Artis Terlibat Prostitusi
BREAKING NEWS: Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Sesuai Syarat Objektif dan Alasan Subjektif
Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman yang bersangkutan diatas daripada lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
• Tante Vanessa Angel Ngaku Bakal Support Vanessa Angel Hadapi Kasusnya: Dijalani Saja
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.
"Secara resmi kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa Angel," pungkasnya. (don).