Fakta Sidang Korban Meninggal Karena Sesak Napas,Driver Ojek Online Ini Statusnya Jadi Tahanan Kota
Fakta Sidang Korban Meninggal Karena Sesak Napas,Driver Ojek Online Ini Statusnya Jadi Tahanan Kota.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Hilmi Hamdani akhirnya bisa bernafas lega, setelah dialih status menjadi tahanan kota oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019).
Kedua tangannya yang menengadah ke atas, tak lama kemudian langsung diusapkan ke wajah, sebagai wujud rasa syukur atas putusan majelis hakim siang itu.
Hilmi awalnya berstatus sebagai tahanan negara.
• Beri Dukungan ke Ahmad Hilmi, Ribuan Driver Ojek Online se Jawa Timur Akan Serbu PN Surabaya Besok
Ia terhitung sudah empat kali jalani sidang dengan tuntutan lalai terhadap penumpang hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.
Namun kini statusnya telah berubah, Hilmi telah resmi menjadi tahanan kota.
"Kami bukan menyebut penangguhan penahanan, tapi kami menyebut bahwa Saudara Hilmi menjadi Tahanan Kota," kata Maxi Sigarlagi, seraya menutup sidang siang itu dengan ketukan palu tiga kali.
• Ribuan Ojek Online Kepung Pengadilan Negeri Surabaya untuk Dukung Ahmad Hilmi, Serukan Hilmi Bebas
Ahmad Hilmi Hamdani adalah seorang driver ojek online yang dianggap lalai dalam mengendarai motor di jalan raya, hingga menyebabkan seorang penumpangnya bernama Umi Insiyah meninggal dunia.
Dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mata hilmi nampak memerah berkaca-kaca, saat menyibak kerumunan puluhan rekan sesama ojol di depan lorong Ruang Cakra, seusai gelar aksi pengawalan sidang di depan halaman PN Surabaya.
Sidang itu agendanya mendengar keterangan dua saksi kunci.
Diantaranya bernama M Taufik (42) warga Kalianak timur, seorang saksi dari Anggota Kepolisian Surabaya yang memproses Beriya Acara Penyidikan (BAP) Kecelakaan yang dialami Hilmi.
Dan seorang Anggota TNI AL bernama Miftakhul Effendi seorang pengendara yang kebetulan dalam insiden kecelakaan itu, terlibat menjadi korban yang ditabrak oleh motor terdakwa.
Hans Edward Kuasa Hukum menerangkan, kasus yang mendera kliennya cukup sederhana.
Cukup mencari penyebab pasti dari meninggalnya Umi Insiyah, Hakim bisa langsung putuskan siapa yang bersalah.
"Cukup sederhana sebenarnya. tadi para saksi sampaikan, ternyata korban meninggal akibat sesak napas, dan bukan akibat kecelakaan," katanya.
Hal itu ternyata dibenarkan, setelah memperoleh keterangan dari saksi tambahan yakni Lutfi Efendi anak kedua dari korban, bahwa ternyata korban dinyatakan meninggal tiga bulan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Hilmi.
"Saya tanya tadi meninggalnya 25 Juni 2018 itu kan 3 bulan setelah kecelakaan. Makanya kami cari penyebab pasti meninggalnya korban," lanjutnya.
Keterangan yang disampaikan pihak kuasa Hukum Terdakwa, ternyata dibenarkan oleh Lutfi Efendi saat ditemui TribunJatim.com sesuai sidang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap ibunya sesaat setelah meninggal.
Ternyata ibunya meninggal karena mengalami shock.
"Saya dapat laporan dari puskesmas ibu saya meninggal karena shock, bukan karena kecelakaan," kata Lutfi.
Selama hidup, setahu Lutfi, ibunya tidak memiliki riwayat penyakit kronis.
"Gak punya penyakit apa-apa. Paling ya darah rendah. Kadang pusing, mengeluh sesak, karena banyak pikiran, hanya itu mungkin," katanya.
Meskipun ibunya mengalami luka pada bagian kaki dan kepala saat terlibat kecelakaan saat dibonceng Hilmi
Lutfi telah memastikan bahwa penyebab ibunya meninggal bukan karena luka-luka itu.
Hilmi diketahui masih harus menjalani empat sidang lagi.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (7/2/2019) pekan depan. Masih dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi warga dan saksi yang meringankan.