Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Meninggal Karena Sesak Nafas, Hilmi Driver Ojek Online Dialih Status Jadi Tahanan Kota

Ahmad Hilmi Hamdani akhirnya bisa bernafas lega, setelah dialih status menjadi tahanan kota oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi di PN Surabaya, J

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Hilmi si driver ojek online saat jalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya Jalan Arjuno. 

Hal itu ternyata dibenarkan, setelah memperoleh keterangan dari saksi tambahan yakni Lutfi Efendi anak kedua dari korban, bahwa ternyata korban akhirnya dinyatakan meninggal tiga bulan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Hilmi.

"Saya tanya tadi meninggalnya 25 Juni 2018 itu kan 3 bulan setelah kecelakaan. Makanya kami cari penyebab pasti meninggalnya korban," lanjutnya.

Keterangan yang disampaikan pihak kuasa Hukum Terdakwa, ternyata dibenarkan oleh Lutfi Efendi saat ditemui TribunJatim.com sesuai sidang.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak puskesmas yang melakukan pemeriksaan terhadap ibunya sesaat setelah meninggal.

Ternyata ibunya meninggal karena mengalami shock.

"Saya dapat laporan dari puskesmas ibu saya meninggal karena shock, bukan karena kecelakaan," kata Lutfi.

Selama hidup, setahu Lutfi, ibunya tidak memiliki riwayat penyakit kronis.

"Gak punya penyakit Apa-apa. Paling ya darah rendah. Kadang pusing, mengeluh sesak, karena banyak pikiran, hanya itu mungkin," katanya.

Meskipun ibunya mengalami luka pada bagian kaki dan kepala saat terlibat kecelakaan saat dibonceng Hilmi

Lutfi telah memastikan bahwa penyebab ibunya meninggal bukan karena luka-luka itu.

Hilmi diketahui masih harus menjalani empat sidang lagi. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (7/2/2019) pekan depan. Masih dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi warga dan saksi yang meringankan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved