Berita Entertainment
Begini Reaksi Para Musisi Tanah Air Soal RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars
Reaksi para musisi Tanah Air tentang RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars.
Reaksi para musisi Tanah Air tentang RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars.
TRIBUNJATIM.COM - RUU Permusikan kini tengah hangat dibicarakan oleh para musisi dan penikmat musik Tanah Air.
Banyak dari mereka yang merasakan kejanggalan dalam RUU Permusikan.
Mulai dari pasal karet yang berpotensi membatasi kreativitas musisi, potensi tumpang tindih aturan, hingga prosedur yang dinilai lucu, yakni uji kompetensi musisi.
• Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Banyak Direspon Positif oleh Musisi, Akan Ikut Kawal
Lantas bagaimana tanggapan para musisi?
Iwan Fals
Soal larangan dalam proses kreasi, Iwan Fals berkata, "Kayaknya bikin album instrumental enak nih."
• Anji Manji Kritisi Draft RUU Permusikan yang Jadi Perbincangan Para Musisi, 3 Pasal Ini Disoroti
Anji Manji
"Ada beberapa pasal dalam draft RUU PERMUSIKAN yang mengganjal. Salah satunya tentang uji kompetensi.
Kalau autodidak dan tidak mengerti teori, berarti bisa tidak diakui?," ungkap Anji Manji dalam kicauannya.
Anji Manji melihat jika RUU Permusikan juga tidak memenuhi kebutuhan para musisi di lapangan.
"Yang paling dibutuhkan dalam industri musik adalah perlindungan untuk karya dan hak cipta. Sudah ada UU-nya, tinggal disempurnakan dan dilaksanakan. Proses penciptaan dan kebebasan berekspresi agak sulit kalau diregulasi. #RUUpermusikan," tambah Anji Manji.
• Akhirnya Anang Hermansyah Resmi Serahkan RUU Permusikan, Isinya Seperti Ini!
Arian 13 (Seringai)
"RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu," kicau Arian 13.
Vokalis Seringai ini juga menyebut jika Pasal 5 dan 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”," tambah Arian.
Burgerkill
"Mohon maaf, kami tidak butuh RUU Permusikan," kicau akun resmi Burgerkill soal RUU Permusikan.
Polkawars
"Ketika kalian semua sibuk mengawal RUU Permusikan, kami sibuk mempersiapkan sebuah lembaga bimbel untuk uji kompetensi musik. Uang uang uang!," kicau Polkawars soal uji kompetensi untuk musikus.
• Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Tertegun di Depan Hotman Paris, Dicecar tentang Tanggung Jawab
Komentar para musisi lainnya:
• Saphira Indah Meninggal Dunia, Kronologi Kematian Diungkap Ai Rico Hidros Daeng Sang Suami
Berikut ini beberapa Pasal dalam RUU Permusikan yang banyak menjadi sorotan.
Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:
Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.
Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Draf RUU Permusikan selengkapnya
• Delon Idol Tanggapi Soal Tudingan Berjudi dan Utang Dibayar Yeslin Wang: Memang Kalian Peduli?
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tanggapan Para Musisi Terkait 'Kejanggalan' RUU Permusikan, Burgerkill: Kami Tidak Butuh!.