2 Wanita Calo SIM di Satpas Polresta Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Datangi Rumah Peserta yang Gagal tes

Praktik percaloan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo terbongkar. Dua pelaku, semuanya wanita, langsung dijebloskan penjara

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M TAUFIK
Ika Maiyanah Handayani (41), dan Zulhaifah alias Eva (42), dua calo SIM Satpas Sidoarjo ditangkap polisi pada Jumat (2/2/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Praktik percaloan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas Polresta Sidoarjo terbongkar.

Dua pelaku berhasil diamankan petugas dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Mereka adalah Ika Maiyanah Handayani (41), warga Prambon, Sidoarjo. Dan Zulhaifah alias Eva (42), warga Sidoarjo Kota.

Dua ibu tersebut diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan profesi sebagai calo SIM. Selain di Sidoarjo, mereka juga beraksi di beberapa wilayah lain di Jawa Timur.

Modusnya, pelaku nongkrong-nongkrong di sekitar Satpas. Ketika ada warga yang gagal tes saat mengurus SIM, kemudian ditawari untuk dibantu mengurus tanpa melalui tes.

(Empat Warga Jember Tewas, Sekitar septic Tank Masih Terpasang Garis Polisi)

(Pencuri Aki di Rest Area Tol Sidoarjo Kepergok Petugas Saat Preteli Aki Truk Trailer)

Keduanya juga rela mendatangi peserta yang gagal tes ke rumahnya, untuk menawari urus SIM tanpa tes.

Tarif yang mereka patok terbilang fantastis. Untuk SIM A dan C di kisaran Rp 1,7 juta. Kemudian perpanjangan B1 Rp 800 ribu.

Padahal, biaya mengurus SIM rata-rata hanya sekitar Rp 100 ribu.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pengungkapan kasus percaloan ini berawal dari upaya Polresta Sidoarjo untuk melakukan perbaikan pelayanan yang dikeluhkan warga.

"Kami telusuri adanya informasi tentang percaloan. Korbannya kami ajak ngobrol, dan ternyata bersedia melapor. Dari laporan itulah, pelaku diamankan," ungkap Zain.

Pertama yang ditangkap polisi adalah Ika. Dari tersangka ini, terhitung sudah ada 12 orang korban yang dimintai keterangan. Semuanya mengaku dimintai uang sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta untuk satu SIM.

Dari sana kemudian mengembang. Polisi menangkap tersangka Eva dan sudah ada lima korbannya yang diperiksa.

"Tarifnya hampir sama, karena Ika dan Eva ini juga bekerjasama," urai dia.

(Siap-siap! Pendaftaran SNMPTN akan Digelar Senin Depan, Jangan Lupa Lihat Hasil Ranking Kamu)

(Empat Warga Jember Tewas, Sekitar septic Tank Masih Terpasang Garis Polisi)

Para korban dijanjikan SIM tanpa uji praktik bisa jadi antara 15 sampai 20 hari. Tapi sampai dua bulan lebih tidak jadi.

"Karena itu saya melapor," kata Dedi Fachrudin, satu korban percaloan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved