Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebar Spanduk Se Surabaya, Warga Tolak Bayar Sewa Surat Ijo ke Pemkot Surabaya

Warga Kota Surabaya yang menempati lahan berstatut surat ijo kembali melakukan gerakan protes meminta agar Pemkot Surabaya menghentikan penarikan sew

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, Bambang Sudibyo menunjukkan surat rekomendasi DPRD Jawa Timur terkait masalah surat ijo di Surabaya, Rabu (6/2/2019). 

Dulu, ia juga membeli lahan dari pemilik sebelumnya. Lantaran sudah tahu bahwa tanah surat ijo bukan milik Pemkot maka ia memutuskan untuk tidak membayar sewa lagi ke Pemkot.

"Kalau tanah negara, seharusnya tidak boleh disewakan," katanya.

Hal srupa juga disampaikan Hariyono, pemegang surat ijo di Dukuh Kupang Timur. Ia bahkan sudah sejak tahun 1999 tidak lagi membayar uang sewa surat ijo.

Sebab saat akan mengurus perpanjangan sewa, warga pemegang surat ijo diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan mengakui tanah yang ia tempati adalah aset Pemkot.

"Saya sudah tidak bayar sewa sejak 1999. Ya ada ancaman denda tapi kami kukuh karena ini bukan aset Pemkot," ucapnya.

Total pemegang surat ijo di Surabaya ada sebanyak 46.811 orang. Yang tersebar di 88 kelurahan di 23 Kecamatan di Surabaya. Total luasan tanah surat ijo yang ada di Surabaya adalah 1200 hektar lebih. (fatimatuz zahroh/TribunJatim.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved