Sering Malak Sopir Truk, Lima Anggota Komplotan Sakram Divonis Tiga Tahun Penjara
Lima anggota komplotan Sakram Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman dan Dwi Wahyu harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota komplotan Sakram Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman dan Dwi Wahyu harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Kelimanya divonis oleh Majelis Hakim PN Surabaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Mereka terbukti bersalah dan melanggar Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.
• Mengenal Sosok Shafa Fadli, Anak Gadis Fadli Zon yang Hobi Main Bola Serta Rekan Kolab Ahmad Dhani!
• Heboh Bocah SD di Solo Disunat Jin, Kronologi Diungkap Sang Anak: Diajak Orang Keluar Toilet
• Fandi Utomo Soroti Masalah Perizinan Pasar Rakyat di Surabaya yang Dikeluhkan Pedagang
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan,” kata Ketua Majelis Dedi Fardiman, Rabu, (6/2/2019).
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan komplotan ini yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain serta merugikan korban.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Putu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Dian Sugeng Utomo menyatakan jika majelis terlalu terpaku dengan tuntutan JPU.
Tidak semestinya terdakwa dihukum berat karena selama persidangan menurutnya tidak terbukti melakukan pemerasan disertai kekerasan.
"Vonis tiga tahun karena JPU sudah tuntut empat tahun. Idealnya cuma setahun karena tidak ada pemerasan dan kekerasan. Terdakwa kerja untuk perusahaan itu mengamankan truk-truk. Uangnya juga tidak jelas," terang Dian.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarmawan.
Sebelumnya, jaksa Putu menuntut kelima terdakwa dipidana empat tahun penjara.
Kelima terdakwa anggota komplotan Sakram ini bersalah mengamankan jalan bagi truk-truk yang melintas di jalan lintas kota secara ilegal.
• Kerap Lukai Korban, Dua Penjambret Ini Ditembak, Kapolrestabes Surabaya: Mereka Serang Pakai Pisau
• 2 Pria dari Surabaya Ini Mulai Touring Motor Keliling Indonesia 6 Bulan, Mulai Sabang Sampai Merauke
• Dokter Arema FC Ungkap Dua Pemain Singo Edan yang Paling Rentan Alami Cedera
Mereka terbukti memalak sopir truk ekspedisi PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran.
Para sopir itu diminta uang Rp 100 ribu. Jika tidak memberi maka STNK dan surat kendaraan lain diminta paksa.
Selain itu, komplotan ini juga sempat mendatangi sejumlah kantor cabang perusahaan di sejumlah kota untuk meminta uang Rp 200 ribu.
Pemalakan ini dilakukan karena komplotan ini merasa kesal perusahaan ekspedisi itu tidak membayar setoran jasa
pengamanan sesuai yang diminta. Mereka sempat meminta Rp 10 juta per bulan.
Namun, perusahaan ekspedisi itu hanya sanggup memberi Rp 5 juta per bulan. Uang itu lalu dibagi kepada enam orang.
Selain lima terdakwa, uang itu juga dibagi dengan Syarif, penggagas Sakram yang kini masih buron.