Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Identitas Aslinya Dibongkar Polisi, Selebgram Reva Alexa Ditahan di Sel Perempuan Sesuai KTP

Reva Alexa terjerat kasus narkoba, identitas asli selebgram sekaligus teman Lucinta Luna dibongkar polisi.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa dan Is alias Iwan dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Tim Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka diantaranya Is alias Iwan dan seorang selebgram sekaligus model video klip Aca alias Reva Alexa terkait kasus tersebut dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, beralasan penahanan dilakukan sesuai dengan keterangan jenis kelamin pada KTP. Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva merupakan perempuan.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Reva baru sah jadi seorang perempuan pada tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat.

Dirinya mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.

Raffi Ahmad Larang Nagita Diet, Rafathar Justru Mendukung, Lihat Aksi Gemasnya Merayu Sang Papa

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," tutur Argo.

Polisi menangkap Reva Alexa pada Rabu (06/02/2019) dini hari WIB. Reva ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram. Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Hotman Paris Ungkap Ada Artis Prostitusi yang Disewa Pimpinan Parpol, Pulang-pulang Rekening Penuh

Nyaris Tak Terekspos, Artis FTV ini Dinikahi Atlet Peraih Medali Asian Games! Gelar Acara di Belanda

Kisah Nastasia Urbano, Model Bertarif Jutaan Dollar Kini Jadi Gelandangan, Hidup Berubah Pasca Nikah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Selebgram Reva Alexa Saat Profil Aslinya Dibongkar Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlahir sebagai Pria, Polisi Tahan Selebgram Reva Alexa di Sel Perempuan Sesuai Keterangan di KTP

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved