Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enam Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Mangkir dari Pemeriksaan, Kejati Tunggu Kepastian

Enam tersangka sudah dipanggil dalam penyidikan sejak pekan lalu. Namun, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Situasi terkini Jalan Gubeng Surabaya pasca ambles, Rabu (19/12/2018).  

Surat itu diterima kejati pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka.

Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW.

Sementara itu, di dalam SPDP yang diterima kejati disebutkan jika kasus itu merupakan perkara pelanggaran undang-undang kontruksi.

Amblesnya Jalan Gubeng diduga karena ada kelalaian dari kontraktor saat pengerjaan proyek basement RS Siloam yang berada di sisi jalan.

(Kejati Jatim Tetapkan 6 Tersangka Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Tak Ada yang Berinisial F)

(Kejati Jatim Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Jalan Gubeng Ambles, Janji Segera Teliti Kasusnya)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved