Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun
Terjerat Kasus Pembunuhan di Apartemen Educity Tower, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard.
Dalam tuntutannya JPU Suparlan menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 jo 55 ayat ke 1 KUHP, yang berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
“Berdasarkan fakta hukum dan fakta selama persidangan, dengan ini JPU menuntut 12 tahun penjara.” ujar Suparlan, Senin, (11/2/2019).
• Ahmad Dhani Sidang di Surabaya, Langsung Mendekam di Rutan Medaeng hingga Berkaus ‘Tahanan Politik’
Terdakwa ditangkap petugas pada Jum’at (8/6/2018) lalu, sekitar pukul 06.00 di Dusun Krajan, Desa Kedung Rejo, Banyuwangi.
Sebelum penangkapan, polisi sempat melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama dua hari.
Di Banyuwangi, terdakwa menumpang di rumah keluarganya.
Hingga akhirnya Imam terlihat melintas dan dilakukan pengejaran.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani : Mulan Akan Dampingi Ahmad Dhani di Sidang Selasa Esok
Mengetahui dirinya diburu polisi, terdakwa berusaha kabur.
Lantaran kepepet, terdakwa nekat melawan dengan menyerang polisi.
Imam akhirnya dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas.
“Ridi menyuruh Imam, Supandi dan Ryan untuk membantu dalam pembunuhan terhadap Jamaluddin,” ujar Suparlan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), baik terdakwa dan juga ketiga pelaku lain, menutup pintu kamar.
Kemudian memukul hingga menyeret korban ke kamar mandi dalam kondisi tewas.
Jamaluddin yang merupakan warga asal asal Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dihabisi Ridi dengan menusukkan pisau pada dada dan perut sebanyak tiga kali.
Ridi membunuh korban pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, dibantu Supandi, Ryan dan Imam Syafii.
“Motif pembunuhan karena cemburu,” tandasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Eva Tri Sulisningtyas merupakan istri simpanan Ridi.
Jamaluddin sering berkirim pesan ke Eva melalui aplikasi chatting.
Selama ini, Jamaluddin selalu mengirim pesanan narkoba pada Ridi ke Surabaya melalui pesawat terbang.
Terkadang, korban (Jamaluddin) bertemu Eva.
Hubungan bisnis narkoba antara Ridi dengan korban yang berlangsung lama, membuat hubungan keduanya cukup baik.
Termasuk kedekatan korban dengan Eva.