Dua Saksi Meringankan Kasus Hilmi Driver Ojek Online, Beberkan Ada Langkah Damai Sebelumnya
Ahmad Hilmi Hamdani kembali duduk di kursi panas Pengadilan Negeri (PN )Surabaya, kali ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi meringankan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Hilmi mengenakan batik warna coklat saat jalan persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya Rabu (7/2/2019).
Saat itu, Hilmi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD sedang mengantar penumpang bernama Umi Insiyah. Sepeda motor itu berjalan di Jalan Mastrip Bogangin Surabaya dari Utara ke Selatan dan hendak berbelok ke barat.
Terdakwa ketika itu berhenti melewati Marka jalan sehingga tanpa disadari tertabrak sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai Miftakhul Efendi.
Dia merupakan anggota Marinir. Tabrakan itu mengakibatkan terdakwa dan Umi terjatuh dari motornya. Korban Ini mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS Siti Khodijah. Sekian bulan setelah kembali ke rumah, Umi meninggal dunia.