Kades di Kecamatan Kedunggalar Ngawi Ditangkap Polisi Saat Panggul Kayu Jati, Alasannya Ini
Yusuf Setyono (43) Kades Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ditangkap Polres Ngawi sesaat seusai menurunkan kayu jati yang di panggulnya.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Kepala Desa (Kades) satu ini memang tidak bisa dijadikan contoh warganya, bagaimana tidak hutan jari yang berada di wilayah kuasanya, mestinya harus dijaga agar tetap lestari, tapi ini tidak.
Justru hutan jati itu dibabat habis, hingga gundul.
Yusuf Setyono (43) Kades Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ditemani Sigit Setyawan (30) warga Desa/Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditangkap aparat gabungan Polres Ngawi dan Polisi Khusus (Polsus) PT Perhutani, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ngawi, disamping rumahnya, sesaat seusai menurunkan kayu jati yang di panggulnya.
• Usai Ringkus Dua Penadah, Polisi Masih Selidiki Pelaku Utama Kasus Pencurian Motor di Turen Malang
• Kepergok Mencuri, Maling Motor Nyebur Sungai, Berenang dan Nekad Masuk Gorong-Gorong Sungai Kalimas
• Ungkap Pencurian Sapi, Polres Lumajang Libatkan Anjing Pelacak
Menurut Suswantoro, salah seorang anggota Polsus PT Perhutani yang dikonfirmasi, membenarkan, pencurian yang sekarang terjadi, dan beberapa waktu lalu, pelakunya orang orang yang sama.
"Kecurigaan kami sebagai penjaga hutan, setelah melihat banyaknya tegakkan berupa tanaman kayu jati, banyak yang hilang, hilangnya kayu kayu itu setelah kami lakukan penyelidikkan, mengarah ke Kades Begal," kata Suswantoro kepada Surya (Grup TribunJatim.com), Kamis (14/2/2019).
Setelah mendapat into, lanjut Suswantoro, PT Perhutani berkoordinasi dengan Polres Ngawi untuk rencana melakukan penyergapan kepada Kades Begal dan temannya yang informasinya, kedua orang ini yang menghabiskan kayu Jati di hutan wilayah Kedunggalar.
"Dalam penyergapan pelaku ilegal logging itu, kedua pelaku sekaligus berhasil kami tangkap, tepat disamping rumah Yusuf Setyono, Kades begal itu," ujar Suswantoro.
Dikatakan Suswantoro, setelah kedua pelaku ilegal logging berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di halaman samping rumah Yusuf Setyono.
Petugas gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di petak 26, masuk RPH Begal.
"Setelah dilakukan pengembangan, aparat gabungan itu menemukan puluhan batang kayu Jati yang diduga kuat curian sudah dalam keadaan setengah jadi dengan berbagai ukuran yang disimpan di beberapa lokasi," jelas Suswantoro.
Aparat gabungan itu berhasil mengamankan sebanyak 20 batang kayu yang sudah setengah olahan dengan berbagai ukuran, yang diduga sesuai pesanan warga di kuar Ngawi.
• Hobi Judi, Pria Asal Bojonegoro Nekad Mencuri Motor Mertua Dua Kali, Motornya Dijual Rp 4 Juta
• Baru Saja Lahir, Potret Anak Pertama Raisa & Hamish Daud Curi Perhatian, Inikah Nama Sang Buah Hati?
• Tips Cantik - 5 Bahan Alami yang Bisa Mengurangi Garis Halus Keriput di Wajah, Dapat Dicoba di Rumah
"Selain menyita 20 batang kayu setengah olahan berbagai ukuran yang disembunyikan di hutan. Aparat keamanan gabungan juga mengamankan gergajj mesin, yang disimpan di kolong tempat tidur kamar tersangka," kata Suswarsono.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reserse) Kriminal Polres Ngawi, AKP Muh Indra Nadjib menyebutkan seandainya terbukti melibatkan aparat, Polisi tidak segan-segan akan memproses lanjut pelaku ilegal logging.
"Sampai sekarang masih kita lakukan pemeriksaan dan juga cek kayu. Kami juga mengamankan dua unit gerobak kayu berukuran besar untuk mengangkut kayu hasil penjarahan di hutan jati wilayah Desa Begal," kata Kasat Reskrim Muh Indra Nadjib seraya mengatakan, kedua pelaku ilegal logging masih diperiksa di ruang unit Reskrim secara marathon. (Surya/Doni Prasetyo)