Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panti Pijat Plus-plus di Surabaya Digerebek Polisi, 2 Terapisnya Ternyata Masih Dibawah Umur

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat di kawasan Trenggilis Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat menunjukkan barang bukti panti pijat plus-plus Miracle Spa and Message di Jalan Trenggilis Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Panti Pijat di Surabaya Digerebek Polisi, 2 Terapisnya Ternyata Masih Dibawah Umur

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat di kawasan Trenggilis Surabaya.

Rupanya, panti pijat bernama Miracle Spa and Message ini menawarkan layanan plus-plus.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelayanan plus-plus itu diberikan terapis ketika usai membuat kesepakatan dengan tamunya.

VIDEO: Panti Pijat di Surabaya Digrebek Polisi, Terapisnya Tawarkan Layanan Plus-plus

Mengenal Daisy MOMOLAND, Sosok yang Ramai Dikabarkan Kencan dengan Yunhyeong iKON, Jago Nge-rap

Panik Diteriaki Maling, Pria dari Surabaya Ini Tinggalkan Motor Curian, Lalu Nyebur ke Kalimas

"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth kepada awak media, Kamis (14/2/2019).

Dalam kasus ini, polisi menangkap setidaknya enam terapis. Dua dari enam terapis itu masih di bawah umur.

Mereka ialah HA (20) warga Jalan Mulyorejo, MV (19) warga Jalan Sawentar, DV (19) warga Jalan Kalijudan Surabaya, AR (19) warga Jalan Karang Gayam Surabaya.

Lagi Sakit, Ardie Bakrie Langsung Kegirangan saat Dapat Kado Valentine dari Nia Ramadhani

Khofifah dan Emil Sujud Syukur di Masjid Agung Surabaya Bersama Ribuan Jamaah

Persib Vs Arema FC, Milomir Seslija Bocorkan Empat Pemain yang Bisa Gantikan Posisi Dendi Santoso

Yeni mengatakan, pihaknya juga telah menangkap pemilik panti pijat yakni Indrawan Yudha (35), warga Rungkut Surabaya.

Dalam hal ini, polisi langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.

Sedangkan, keenam terapis yang merupakan warga kota pahlawan itu masih berstatus saksi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved