Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Penghuni LP di Blitar Terancam Kehilangan Hak Pilih, Karena Tak Masuk Daftar Pemilih Tambahan

Banyak Penghuni LP di Blitar Terancam Kehilangan Hak Pilih, Karena Tak Masuk Daftar Pemilih Tambahan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Komisioner KPU Kota Blitar menandatangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb, Senin (18/2/2019). 

Syarat untuk masuk ke daftar pemilih tambahan harus terdaftar di DPT daerah asal.

Calon pemilih cukup menunjukkan KTP-el untuk didata masuk DPTb.

"Mungkin nanti ada surat edaran dari KPU pusat soal nasib warga binaan di LP yang belum masuk ke DPTb," kata Umam.

Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Imam Muslih, mengatakan akan melakukan jemput bola perekaman KTP-el untuk warga Kota Blitar yang sekarang berada di LP luar Kota Blitar.

Dispendukcapil sudah menerima permintaan untuk melakukan perekaman KTP-el dari LP luar kota.

Dalam waktu dekat, Dispendukcapil akan mendatangi sejumlah LP itu untuk melakukan perekaman KTP-el.

"Permintaan yang sudah masuk dari LP Porong dan LP Sumenep. Perekeman KTP-el untuk warga Kota Blitar yang berada di LP luar kota ini juga untuk persiapan Pemilu 2019," kata Imam Muslih.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved