Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kadindik Malang Belum Tahu Jumlah Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak SDN Kauman 3

Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut mengorbankan puluhan siswa SDN Kauman 3 Malang menjadi perhatian banayak pihak.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RIFKY EDGAR
SDN Kauman 3 Kota Malang 

Hal itu diatur di KUHP dan UU Perlindungan Anak. Bahkan jika pelakunya guru atau orang-orang yang harusnya melindungi anak, maka hukumannya bisa ditambah 1/3 lagi.

Ia menyampaikan dari korban ada yang sampai rangkap baju 3-4 karena tak ingin mendapatkan kekerasan seksual lagi.

"Jadi masih ada trauma itu," katanya. Dalam orasinya, Sri yang berlatar belakang ilmu hukum ini menyatakan ada regulasi baru berupa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Didalamnya ada sembilan macam kekerasan seksual.

"Ayo kita dorong DPR RI agar mensahkan RUU PKS ini. Mari teriakkan ke DPR RI, DPRD agar mensahkan ini," kata Sri yang pensiunan dosen FH UB ini.

Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati

(Arist Merdeka Sirait Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Siswa SDN Kauman 3 Malang Sebagai Predator)

(Komnas Perlindungan Anak Siapkan Terapi Psikososial untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Malang)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved