Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arist Merdeka Sirait Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Siswa SDN Kauman 3 Malang Sebagai Predator

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SDN Kauman 3 sebagai predator.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, usai mendatangi SDN Kauman 3, Kota Malang, Senin (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait menyebut pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 20 siswa SDN Kauman 3, IM, sebagai predator anak.

"Masuk predator anak karena dilakukan berulang-ulang," kata Arist di Malang, Senin (18/2/2019).

Ia menambahkan, ada informasi yang menyatakan IM telah melakukan tindakan cabul di beberapa sekolah selain SDN Kauman 3 Malang.

Lanjutkan Demo ke Polres Malang Kota, Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual Minta Usut Tuntas

Temui Kepsek SDN Kauman 3 Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak : Yang Tutupi Kasus Bisa Dipidana

Jika benar kata dia Arist, hukuman berat harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

"Tadi saya kroscek kepada pihak sekolah belum tau katanya, karena bekerja di SDN Kauman 3 masih baru. Tapi kalau itu benar berarti harus dihukum berat," katanya.

Arist mendorong para korban yang saat ini statusnya sebagai saksi agar melapor kepada polisi.

Banyaknya korban yang melapor kata dia, akan menjadikan tuntutan yang ditujukan kepada IM lebih berat.

Ratusan Pendemo Minta Dindik Kota Malang Bersikap Tegas Terkait Kasus SDN Kauman 3, Ini Tuntutannya

Simpati Kasus Kekerasan Seksual di SDN Kauman 3, Ratusan Pendemo Ngluruk Dindik Kota Malang

"Kalau Polres hanya menuntut 5 tahun, maka jaksa akan membuat tuntutannya ringan juga. Tapi kalau tuntutan dari Polres sudah 10 tahun bahkan seumur hidup," ucapnya.

Arist menegaskan pihak-pihak yang berusaha menutupi dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan IM bisa dijerat pidana.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual namun menutupi dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Pesan moral yang saya sampaikan kepada sekolah itu tadi," pungkasnya.

Komnas Perlindungan Anak: Yang Imbau Kasus Pelecehan Tak Dilaporkan Polisi, Pantas Dipidana

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved