Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu
Pasang Iklan Umrah Murah Abal-abal, Petinggi dan Karyawan Media Cetak di Surabaya Ini Tertipu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jemaah umrah yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Candra tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim.
Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena.
• Tembus 10 Juta Subscribers di YouTube, Ria Ricis Berangkatkan Penggemar Umrah Tanpa Sponsor
• Pelaku Tega Bakar Korban di Pasuruan, Tak Lepas Karena Sakit Hati, Janji Umrah Murah Tak Ditepati
Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusahaan media cetak lokal di Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umrah dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah.
“Saya mau memberangkatkan saudara untuk umrah, apakah anda berminat ?,” ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah waktu itu, Rabu, (20/2/2019).
• Umrah Bareng, Maia Estianty Minta Dul Jaelani Doakan Mulan Jameela, Ini Ucapan Istri Irwan Mussry
Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umrah murah tersebut.
Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jemaah lainnya, total empat jemaah terdaftar melalui Shodiq.
Total Rp 50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jemaah umrah.
Namun, ia hanya menyetorkan Rp 20 juta sedangkan sisanya Rp 30 juta dibarter pemasangan iklan di koran kantor Shodiq menjabat.
Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa.
Shodiq juga mengaku sempat bertemu dua kali dengan terdakwa atas bantuan Nurfatah.
“Pertama perkenalan, dan kedua permintaan maaf terdakwa. Ia mengatakan bahwa uang (bea umrah, red) telah terpakai,” terang Shodiq.
Begitupun dengan keterangan saksi korban Yuli Setyobudi. Ia mengaku tertarik penipuan ini karena terdakwa memasang iklan pada koran dimana ia bekerja.
“Paspor saya ambil melalui kantor. Saat saya tanya kapan berangkat (umrah) terdakwa selalu menutup teleponnya,” beber Yuli.
Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umrah yang ditawarkan terdakwa.
“Malah saya korban, saya tidak pernah ikut mempromosikan promo umrah sesuai iklan yang dipasang terdakwa,” katanya.
Namun, tim penasehat hukum terdakwa menilai, keterangan Nurfatah ini bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.
Menurut Nurfatah, promo umrah murah tersebut dikarenakan pihak terdakwa mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dari booking tiket pesawat maupun hotel.
“Semua uang dari calon jemaah saya setorkan ke terdakwa secara tunai, malah saya sekarang yang mengembalikan uang itu. Yang pasti saya juga korban,” ungkap Nurfatah.
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari niat terdakwa yang mendatangi kantor media cetak kriminalitas untuk memasang iklan promo umrah murah.
Dalam iklan disebut biaya umrah untuk 1 orang sebesar Rp 20 juta, 2 orang Rp 30 juta dan 4 orang Rp 50 juta. Sehingga, para calon jemaah tertarik, tak terkecuali beberapa saksi.
Nyatanya, hal itu hanya penipuan. Mereka tidak bisa berangkat umrah, kendati dijanjikan hingga tiga kali periode.
Terdakwa janji memberangkatkan sejak Nopember 2016, mundur Desember 2016 hinga terakhir janji berangkat pada Januari 2017.
Namun, janji tinggal janji. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta atas perbuatan terdakwa.
Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agend mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.