Lima Minimarket Modern di Madiun Tak Berizin, Satpol PP Beri SP3 dan Tenggat 3 Hari Tutup Usahanya
Lima Minimarket Modern di Madiun Tak Berizin, Satpol PP Beri SP3 dan Tenggat 3 Hari Tutup Usahanya.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
Padahal, masih ada beberapa surat izin lain yang harus dipenuhi sebelum minimarket beroperasi.
"Mereka mengasumsikan izin tata ruang, sudah dianggap sebagai izin usaha. Harusnya ada IMB baru bangun fisik, tapi kan yang terjadi kan tidak," katanya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kelima minimarket yang tak berizin tersebut.
Dari lima yang tak berizin, empat di antaranya sudah mengajukan perizinan ke DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arik Krisdianto, menuturkan saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin usaha minimarket sejak November 2018, lalu.
Sebab, saat ini Pemkab Madiun masih melakukan revisi Perda Kabupaten Madiun no 4 tahun 2013, tentang toko modern.
"Kami sedang melakukan revisi perda, sambil menunggu evaluasi provinsi, kemudian akan kami tindak lanjuti dengan perbup," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Supriadi enggan dimintai keterangan. "Konfirmasi ke Pak Anang dulu,"katanya sambil berlalu pergi.