Di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Tulis Dua Lembar Surat Buat Menhan Ryamizard Ryacudu
Politisi partai Geribdra Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Politisi partai Geribdra Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani kembali menulis surat dari Rutan Madaeng.
Kuasa hukum Ahmad Dhani posting surat dari pentolan Dewa 19 untuk Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu. Banyak hal yang ditulis Ahmad Dhani yang ditujukan pada Jenderal Ryamizard Ryacudu tersebut.
Suami dari Mulan Jameela ini berkeluh kesah soal kasus yang dialaminya. Ahmad Dhani juga menuliskan betapa tertekannya dia selama dalam penjara.
“Tapi di penjara, saya merasakan “tekanan” yang luar biasa,” tulisnya.'
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid memposting dua lembar surat curhatan Ahmad Dhani.
Di dalam surat tersebut, Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya divonis hakim PN sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA. Dan ia divonis anti China dan anti Kristen.
• VIDEO: Sidang Lanjutan Ahmad Dhani Molor, JPU Sebut Masih Menunggu Kesiapan Saksi
• Final Piala AFF U-22 2019, Indra Sjafri Bertekad Persembahkan Gelar Lagi untuk Indonesia
• Chat Pribadi Vanessa Angel dengan Muncikari Siska Dibongkar Bibi Ardiansyah, Ungkap 2 Hal Aneh
Padahal ia mengaku dalam suratnya tersebut, dirinya tidak anti china dan anti kristen karena saudaranya ada yang nasrani dan juga partner bisnisnya kebanyakan Tionghoa.
Di dalam surat tersebut juga tertulis, saat Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai KSAD, pada tahun 2003 band Dewa 19 diperintahkan untuk memberi semangat kepada warga Aceh.
Dengan menaiki tank keliling Aceh sembari menyanyikan lagu Indonesia Pusaka. Padahal saat itu kondisnya sedang dalam daerah operasi militer Aceh dan bisa saja pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menembaki.
Dalam surat yang tertulis tanggal 26 Februari 2019, Ahmad Dhani juga berkeluh kesah tentang kasus hukum yang menimpanya.
Ia merasa aneh setelah dirinya mengajukan upaya banding tetapi ia justru ditahan selama 30 hari oleh pengadilan tinggi. Dan disaat itu juga ia mendapat penetapan baru yang mengatakan ia ditahan karena menjalani sidang perkara yang seharusnya tidak ditahan karena ancaman hukuman nya dibawah empat tahun.
Ia juga mengaku mendapat tekanan yang luar biasa dari balik penjara. Dan apakah juga termasuk korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko.
TribunJatim.com langsung mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid.