Bea Cukai Blitar Sita 166 Ribu Batang Rokok dan 21 Botol Liquid Vapor Tanpa Cukai Selama 2 Bulan Ini
Bea Cukai Blitar Sita 166 Ribu Batang Rokok dan 21 Botol Liquid Vapor Tanpa Cukai Selama 2 Bulan Ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Bea Cukai Blitar menunjukkan sejumlah barang kena cukai yang disita dalam operasi pasar pada Januari-Februari 2019, Jumat (1/3/2019).
Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang disita itu sekitar Rp 24,7 juta.
Lalu, pada 25 Februari 2019, petugas kembali menyita sejumlah rokok ilegal di Bakung dan Kademangan.
Kali ini, petugas menyita 70.368 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 50,3 juta.
Sedangkan nilai kerugian negara dari sejumlah rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp 26 juta.
"Operasi pasar ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Kami meminta masyarakat agar melapor ke kalau mengetahui ada orang yang melanggar di bidang cukai," katanya.