Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gubernur Khofifah Tawarkan Wali Kota Surabaya Salurkan Block Grant Saja untuk Bantu SMA/SMK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka peluang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menggunakan sistem block grant guna membantu SMA

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau SMA Hang Tuang, Senin (4/3/2019). Fatimatuz zahroh 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka peluang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menggunakan sistem block grant guna membantu SMA/SMK di Surabaya yang disebut banyak putus sekolah dan butuh bantuan.

Menurut Khofifah Indar Parawansa opsi itu lebih memungkinkan dibandingkan mengambil alih kewenangan pengelolaan SMA SMK dari provinsi Jawa Timur ke Pemkot Surabaya. Lantaran jika langkah itu diambil akan menyalahi undang-undang.

"Maka sebetulnya ada Permendagri Tahun 2016. Di aturan itu memungkinkan ada bantuan keuangan antar daerah," kata Khofifah, Senin (4/3/2019).

Dan sistem itu dikatakan Khofifah sudah ada yang menerapkan di Jawa Timur. Ada daerah yang menitipkan dana ke Pemprov untuk membantu pembiayaan SMA/SMK di daerah kabupaten kotanya.

"Jadi misalnya sekarang yang sudah jalan itu Pasuruan dan Batu. Itu mereka menitipkan spesifik block grant. Dana itu dititipkan ke Pemprov lalu dikembalikan dalam bentuk bantuan yang peruntukannya untuk SMA SMK di daerahnya," kata Khofifah Indar Parawansa kepada Tribunjatim.com.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa aturan itu bisa dijadikan referensi bagi Kota Surabaya. Yang saat ini masih kukuh agar pengelolaan SMA SMK bisa dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

"Kalau menggunakan Permendagri itu, referensinya bisa. Kira-kira begitu," tandasnya kepada Tribunjatim.com.

Lebih lanjut ia menegaskan bukan kewenangannya untuk bisa mengembalikan pengelolaan SMA SMK ke Pemkot Surabaya. Sebab itu adalah amanah UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Jangan bilang saya nggak bisa mengembalikan kewenangan ke pemkot. Yang bilang itu Mahkamah Konstitusi, pengelolaan SMA SMK itu di provinsi," tandas Khofifah Indar Parawansa kepada Tribunjatim.com.

Itu lantaran di tahun 2017 lalu pernah ada judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tapi upaya judicial review itu ditolak Mahkamah Konstitusi sehingga Undang Undang No 23 Tahun 2014 tetap berlaku.

Sebelumnya, Wali Kota Risma sempat menangkap sinyal positif adanya pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Pemprov ke Pemkot usai pertemuan dengan Khofifah, Minggu (10/2/2019), tiga hari jelang Khofifah dilantik sebagai Gubernur Jawa Timur.

Potret Diduga Prewedding Syahrini dan Reino Barack Beredar, Kompak Kenakan Kimono Tradisional Jepang

Al Ghazali Hadiri Nikah Kakak Maia, Tingkah Tak Biasa Anak Tiri Irwan Mussry Dibagikan Sepupunya

Vita Promosikan Pakaian Adat Madura Melalui Media Sosial

Dalam jumpa pers bersama Risma, wali kota perempuan pertama Kota Pahlawan itu menyebutkan ia menangkap sinyal positif tentang pelimpahan pendidikan SMA SMK dari Pemprov ke Pemkot Surabaya.

"Jadi kemarin saat ketemu Bu Khofifah, aku berjuang untuk pendidikan. Karena waktu itu ada surat dari Mendagri, akhirnya kewenangan memang ada di gubernur. Tingga policynya gimana, itu di gubernur," kata Risma, Senin (11/2/2019),

Dari diskusinya dengan Khofifah, Risma menceritakan upayanya ke kepolisian, ke kejaksaan konsultasi terkait pendanaan untuk SMA SMK dengan APBD, namun hal itu tidak bisa dilakukan Pemkot.

Ini lantaran dalam UU No 23 Tahun 2014 tegas disebutkan bahwa pendidikan untuk SMA SMK itu memang urusan kewenangannya ada di pemerintah provinsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved