Cerita 6 Bulan Sengketa Operator Gardu Induk dengan PT Haleyora Powerindo Surabaya yang Berujung PHK
Sengketa antara para operator gardu induk (OPGI) dengan PT Haleyora Powerindo (HPI) Surabaya berakhir pada pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa antara para operator gardu induk (OPGI) dengan PT Haleyora Powerindo (HPI) Surabaya berakhir pada pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Anas Nasrudin Irianto, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim mengatakan, sejak awal persengketaan keduanya terbilang alot.
Tercatat, sengketa itu sudah terjadi 6 bulan lamanya, sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019.
Berbagai pertemuan mulai dari bipartit maupun tripartit bersama Disnakertrans Jatim telah dilakukan berkali-kali oleh keduanya, namun tetap tak buahkan hasil.
(6 Bulan Demo, Pekerja Gardu Induk PT Haleyora Powerindo di Surabaya Dapat PHK)
"Persengketaan mereka berlangsung lama sejak 2018 akhir," katanya saat ditemui TribunJatim.com di kantornya Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Anas mengatakan, penyebab munculnya sengketa itu berawal dari adanya program pengembangan baru dalam operasional Gardu Induk.
Program baru itu ternyata membuat operasionalisasi GI menjadi lebih efektif. Sehingga tidak terlalu membutuhkan jumlah pekerja yang banyak untuk mengoperasikan sebuah GI.
Semula, sebuah GI di suatu daerah membutuhkan empat orang operator. Kini hanya satu orang operator.
Hal itulah yang akhirnya membuat perusahaan memutuskan untuk memindah 49 petugas mantan pekerja OPGI menjadi Petugas ROW.
"pekerja itu tidak lagi dibutuhkan tenaganya untuk mengoperasikan gardu induk," katanya.
Cara itu, bagi Anas, merupakan cara terbaik yang diupayakan pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan tidak ingin memecat mereka, makanya mereka dikasih kerja baru, meski tidak sesuai skill," lanjutnya.
Namun, tambah Anas, niatan baik itu ternyata belum sepenuhnya dipahami oleh para pekerja.
Para pekerja menilai pihak perusahaan sedang berupaya melakukan job discrimination pada para pekerjanya, lantaran tidak mempekerjakan diri mereka sesuai kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-forum-antara-srp-hpi-dan-pt-haleyora-powerindo-phk.jpg)