Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Perbaiki Gaji Pegawai Honorer, Minimal Sesuai UMK

Masalah pemotongan gaji pegawai honorer di Pemkab Sidoarjo terus menggelinding. Bahkan, mendesak untuk mengembalikan gaji seperti sebelumnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji 

Dia menilai upah yang diterima terlalu kecil.

"Kami minta disamakan dengan nilai UMK," tandasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan bahwa Pemkab bakal merapatkan usulan DPRD.

Dia berjanji dalam waktu dekat pemkab akan mengambil keputusan.

"Secepatnya kami bahas," jawab Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifudin.

Gara-gara Gaji Dipangkas, Sejumlah Pegawai Pemkab Sidoarjo Memilih Mundur

Miris, Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Sidoarjo Ternyata Cuman Rp 1,7 Juta - 1,9 Juta Per Bulan

Wabup juga sudah meminta Sekretaris Daerah (Sudah) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasi itu.

Karena aturan baru ini jelas merugikan.

Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut.

Dalam kebijakan ini memang dari administrasi dan regulasi benar.

Tapi dari sisi keuangan dan psikologis, disebutnya jelas tidak tepat.

Cak Nur mendesak, sekda harus segera duduk bersama TAPD. Kebijakan harus direvisi.

"Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya. (Surya/M Taufik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved