Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT Maspion atas Sengketa Tanah di Jalan Pemuda

Gugatan Wali Kota Surabaya terkait sengketa tanah yang terletak di Jalan Pemuda 17 Surabaya, terhadap PT Maspion, dikabulkan oleh majelis hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua majelis haim, R Anton Widyopriyono, saat bacakan putusan terkait sengketa tanah antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion yang terletak di Jalan Pemuda 17 Surabaya, Kamis (14/3/2019). 

"Nanti kami akan komunikasikan dulu dengan tim dan klien dahulu. Kami juga masih belum terima salinan putusannya. Setelah kami terima nanti kami pelajari dulu baru nanti akan kami putuskan banding atau tidak," ujar Era seusai sidang.

Penilaian Djanur Terhadap Performa Tiga Pemain Asing Persebaya usai Fase Grup Piala Presiden 2019

Sementara itu, pengacara Wali Kota Surabaya, Yudho Wicaksono menyambut baik putusan hakim tersebut.

Dia menyatakan, PT Maspion susah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, sertifikat HGB sudah berakhir tapi sampai sekarang tanah belum diserahkan.

"Kami akan tunggu selama 14 hari ini apakah lawan banding atau tidak. Nanti kami akan minta baik-baik. Kalau tidak bisa diajak baik-baik nanti akan kami eksekusi," terangnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved