Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tengku Zulkarnain Minta Maaf karena Salah Paham RUU PKS, Mahfud MD Sebut Bisa Dibawa ke Pengadilan

Tengku Zulkarnain minta maaf karena salah paham RUU PKS, Mahfud MD sebut bisa dibawa ke pengadilan.

Editor: Alga W
Twitter/habibthink
Tengku Zulkarnain minta maaf soal RUU PKS 

Tengku Zulkarnain minta maaf karena salah paham RUU PKS, Mahfud MD sebut bisa dibawa ke pengadilan.

TRIBUNJATIM.COM - Ustaz Tengku Zulkarnain selaku Wakil Ketua MUI Pusat menjadi perbincangan setelah pernyataannya soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dalam pernyataannya di akun Twitter-nya, Ustaz Tengku Zulkarnain meminta maaf karena telah salah menyampaikan kalau dalam RUU PKS, pemerintah akan menyediakan kontrasepsi untuk remaja yang ingin meakukan hubungan suami istri.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, secara langsung saat bertemu di acara "iNews Sore".

Jumlah Kekerasan Seksual Perempuan di Jombang Terus Meningkat, Pelaku Didominasi Guru

"Nggak ada, pasal itu nggak ada ustaz, oleh karena itu dicermati dan diteliti, nggak ada di dalam pasal ini negara menyediakan kontrasepsi nggak ada, kita harus betul-betul mencermati secara teliti," tegas Ace Hasan, dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada acara iNews Sore, Jumat (8/3/2019).

Setelah perdebatan tersebut, Ustaz Tengku Zulkarnain menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter-nya, @ustadtengkuzul.

"Setelah mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri.

Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain.

Cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain, Selasa (12/3/2019). (Twitter/ustadtengkuzul)
Cuitan Ustaz Tengku Zulkarnain, Selasa (12/3/2019). (Twitter/ustadtengkuzul)

Kekerasan Seksual Bawah Umur di Jawa Timur Tertinggi, Khofifah akan Siapkan Psychosocial Therapy

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ikut mengomentari soal permintaan maaf Ustaz Tengku Zulkarnain.

Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).

Awalnya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.

Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.

Ini 8 Cara Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual Ala UNICEF, Perlu Diperhatikan

"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?," tanya netizen @dwinitayu.

Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.

Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.

Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.

Rey Utami Bersyukur Temannya Dapat Bos Sesabar dan Sebaik Syahrini: Sudah Kayak Keluarga

"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;

kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.

Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," papar Mahfud MD.

Rey Utami Ungkap Perbedaan Sifat Syahrini dan Luna Maya, Sangat Beda Karakternya

Kicauan Mahfud MD tanggapi pernyataan Tengku Zulkaranin, Rabu (13/3/2019). (Twitter/mohmahfudmd)
Kicauan Mahfud MD tanggapi pernyataan Tengku Zulkaranin, Rabu (13/3/2019). (Twitter/mohmahfudmd)

Belum Kenal Gempi, Wijaya Saputra Wijin Ungkap Sifat Gisella Anastasia yang Bikin Jatuh Hati

Sebelumya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait pernyataan Tengku Zulkarnain.

Mahfud mengatakan bahwa RUU PKS telah diklarifikasi oleh DPR.

Hingga kini, RUU PKS masih dalam pembahasan dan masih bisa berubah.

"Saya baca di media, sudah diklarifikasi sendiri oleh DPR bhw RUU yg akan menyediakan alat kontrasepsi (RUU PKS) itu memang ada tetapi:

1) RUU itu bkn dari Pemerintah melainkan inisiatif DPR;

2) RUU itu belum dibahas dan masih bisa berubah. Apanya yg perlu dikomentari lagi?," kata Mahfud MD.

Kronologi Lengkap Skandal Seungri BIGBANG yang Bermula dari Januari 2019 hingga Tuduhan Prostitusi

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved