PPDB 2019 Akan Digelar Bulan Mei,Sekolah Kawasan Terancam Dihapus Karena Permendikbud 51/2018
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 rencananya akan digelar pada pertengahan Mei 2019 mendatang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 rencananya akan digelar pada pertengahan Mei 2019 mendatang.
Namun Dinas Pendidikan Kota Surabaya mulai cemas dengan regulasi yang ditakutkan akan bertabrakan dengan Permdikbud 51/2018.
Dalam regulasi yang lebih tinggi itu mengisyaratkan bahwa dalam sistem penerimaan siswa baru itu tidak mengenal sistem sekolah kawasan atau sekolah unggulan yang berjalan di Kota Surabaya. Semua hanya berlaku sistem Zonasi.
Yakni mendasarkan siswa pada jarak rumah dengan sekolah. Bukan mendasarkan pada mekanisme yang tengah dijalankan di Kota Surabaya. Ada sekolah kawasan di jenjang SMP yang setiap lulusan SD berkesempatan memilih SMP Kawasan.
• Seorang Mahasiswi Dijambret dan Dipukul Orang Tak Dikenal di Kawasan Pinggir Kali Tulungagung
"Ini sedang kami perjuangkan untuk tetap menggunakan regulasi lama dengan tetap ada sekolah kawasan. Artinya kami akan berkonsultasi ke pusat agar mengakomodasi sistem di Kota Surabaya sehingga kami tidak dinilai melanggar Permendikbud," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ihsan, Jumat (15/3/2029).
Ihsan berharap Kemendikbud tetap mengakomodasi sekolah kawasan. Sebagaimana Permendikbud, dalam PPDB nanti semua daerah termasuk Kota Surabaya patuh akan regulasi ini. Jika tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi.
Dalam aturan dan rambu-rambu PPDB sebagaimana acuan Permendikbud bahwa hanya mengenal tiga sistem.
Yakni sistem jalur Zonasi dengan komposisi 90 persen. Kemudian sistem atau jalur Prestasi 5 persen serta jalur Mutasi 5 persen. Tidak ada jalur prestasi di aturan pusat tersebut.
• Rayakan HUT Kota Malang, Ribuan Peserta Jambore Trail Adventure Jelajahi Kawasan Wisata Alam
Ihsan tetap optimistis bahwa Kota Surabaya akan bisa kembali menetapkan sistem PPDB seperti yang sudah berlaku selama ini. Kota ini telah menetapkan 11 SMP Kawasan. Sekolah yang diunggulkan.
Untuk bisa diterima di sekolah tersebut melalui seleksi ketat. Yang berhak mendaftar adalah lulusan SD dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) 8,5. Semua melalui online. Setelahnya akan dilakukan tes masuk yakni tes akademik.
Ada 11 SMPN yang berstatus sekolah Kawasan. Baru setelah tidak lolos di sekolah-sekolah itu ditampung di SMPN reguler.
"Memang perlu pengelompokan sekolah agar mutu pendidikan meningkat," kata Ihsan.
Kota Surabaya telah menetapkan 11 SMPN jadi SMP Kawasan. Kesebelas sekolah ini adalah, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, SMPN 26, dan SMPN 35. Kecenderungan siswa akan berebut sekolah-sekolah favorit itu.
• Tertimbun Tanah, Ekskavasi Situs Purbakala di Kawasan Jalan Tol Pandaan-Malang Pakai Alat Berat
Setelah tidak diterima baru ke sekolah reguler yang mendasarkan pada zona atau kedekatan geografis.
Seperti saat lulusan TK hendak masuk SD berdasarkan pada Zonasi. Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi, kalau hanya mengenal sistem Zonasi tidak akan meningkatkan kompetensi siswa.