Kasus Korupsi Jasmas di Surabaya yang Rugikan Negara 5 Miliar akan Disidangkan Besok
Kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, yang melibatkan Agus Setiawan TJong ini akan disidangkan besok
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, yang melibatkan Agus Setiawan TJong ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sesuai dengan penetapan jadwal sidang dari Pengadilan, kasus Jasmas disidangkan Senin (hari ini) besok di Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Minggu (17/3/2019).
Lingga menjelaskan, dalam persidangan perkara Jasmas ini ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan.
Tim Jaksa akan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.
(Enam Jaksa akan Kawal Agus Tjong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya)
“Ada enam Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. Dipimpin oleh Kasi Pidsus, kemudian saya sendiri (Kasi Intel, red), Kasi Barang Bukti (BB) dan Jaksa dari Pidsus bakal menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Lingga mengaku saat ini masih ada satu tersangka, yakni AST (Agus Setiawan Tjong).
“Sampai saat ini tersangka masih satu, yakni AST. Nanti kami lihat saja dulu fakta di persidangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Agus Setiawan Jong menjadi tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam.
dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong, yakni dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.
Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
(Enam Jaksa akan Kawal Agus Tjong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya)
(Hanya Tetapkan Satu Tersangka Saja, Kejari Tanjung Perak Hampir Tuntaskan Berkas Kasus Dana Jasmas)
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota Dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut.
Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya dugaan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan.
Surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas.
(Enam Jaksa akan Kawal Agus Tjong, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya)
(Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Karyawan Hotel Majapahit Cabut Enam Poin Pada BAP)