Kasus Bayi Aborsi Dalam Jok di Mojokerto, Ayah dan Ibunya divonis 7 Tahun, Bidan divonis 4 tahun
Tersangka pembuang bayi dalam jok, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto
"Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun," katanya saat ditemui seusai sidang.
Untuk langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
"Meski kami masih memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga," tandasnya.
Selain Cicik dan Dimas, bidan pengirim obat penggugur janin Nur Sa'adah Utami Pratiwi (25) juga menjalani sidang vonis.
Terdakwa divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider satu bulan.
Dimas dan Cicik melakukan aborsi di salah satu villa yang berada di Pacet, Minggu (12/8/2019).
Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat. Obat penggugur janin didapat dimas dari Nur Sa'adah Utami Pratiwi.
Obat penggugur janin ditenggak Cicik Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00. Selang beberapa jam tepatnya Senin (13/8) pukul 10.00 bayi yang dikandung Cicik pun gugur.
Dimas pun panik. Dimas kemudia membawa Cicik yang lemas usai aborsi dan bayi ke Puskesmas Gayaman.
Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX.
Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia.
Reporter: Surya/Danendra Kusuma
(Rukin, Petugas Nursery Bayi Satwa Kebun Binatang Surabaya Bantu Tetaskan 74 Anakan Komodo)