Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua

Motif Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto dengan Senapan Angin, Sakit Hati Ajakan Rujuk Ditolak

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy mengungkap motif Ajib (34) menembak mantan mertuanya Keyi (93) hingga tewas

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
MENANTU DURHAKA - Ajib (44) pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM, korban mantan mertua dari pelaku sekarat peluru bersarang mengenai dada kiri korban. Polisi menjerat pelaku penembakan dengan Pasar percobaan pembunuhan berencana,  ancaman 15 tahun pidana penjara. 

Poin Penting : 

  • Ajib tega menembak mantan mertuanya Keyi karena sakit hati permintaan rujuk dengan istrinya ditolak
  • Ajib menembak mantan mertuanya dengan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM
  • Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 53

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy mengungkap motif Ajib (34) menembak mantan mertuanya Keyi (93) hingga tewas. 

Ajib mengaku sakit hati dengan perlakuan si mantan mertuanya karena menolak ajakan rujuk dari Ajib. 

Pelaku yang merantau bekerja di Bali pulang ke Mojokerto untuk meluapkan emosinya. Sepulangnya dari sana, pelaku membeli senapan angin yang digunakan untuk mencelakai korban.

Anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penembakan, yang korbannya warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, (Jatim).

Pelaku Ajib (34) diduga berniat membunuh Keyi (93) yang merupakan mantan mertua, ibu dari mantan istri dengan menembaknya mengunakan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat, Berawal dari Beli Senapan Angin: Sakit

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 pertimbangannya adalah yang bersangkutan diduga kuat merencanakan perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.

Pelaku membeli senapan angin di wilayah Pungging, Mojokerto, pada Rabu (1/10/2025) sebelumnya mengeksekusi korban di rumahnya, Jumat (3/10/ sekira pukul 20.30 WIB.

"Pelaku membeli senapan angin beserta peluru seharga Rp 170 ribu. Pelaku menembak korban dengan senapan itu jaraknya 12 meter, mengenai dada kiri korban," kata Fauzy dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Rujuk Senapan Angin Bicara, Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat

Menurut dia, pelaku sakit hati lantaran mendapat perlakuan tidak baik saat hendak menemui istrinya untuk meminta rujuk.

Pelaku juga pernah diusir oleh korban karena anaknya bukan lagi istrinya.

"Pelaku ini mantan menantu korban, penyidikan terus berproses karena keterangan si pelaku masih minim pasca penangkapan kemarin," ungkap Kasat Reskrim Fauzy.

Menurut dia, pelaku masih beranggapan sebagai suami dari mantan istrinya tersebut. 

Dari informasi yang dihimpun, pelaku mengetahui dirinya cerai dengan istrinya saat kembali ke Mojokerto usai merantau lama di Kalimantan sebelum bekerja di Bali.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved