Diduga Ada Kolusi , Korban Seleksi Perangkat Demo Kantor Pemkab Kediri
Massa mendatangi Kantor Pemkab Kediri melaporkan berbagai bentuk kecurangan seleksi penerimaan perangkat desa, Rabu (20/3/2019).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
"Pengisian perangkat sesuai undang-undang dan perda merupakan kewenangan kades," jelasnya.
Terkait peserta ujian lulusan sarjana S - 1 dan S - 2 yang kalah nilainya dengan lulusan SMA dan ujian Paket C menjadi urusan tim seleksi desa dan pihak ketiga pembuat soal ujian.
"Sedangkan jual beli jabatan perangkat desa yang nilainya mencapai ratusan juta menjadi kewenangan petugas dari kejaksaan dan kepolisian yang lebih berwenang menangani," jelasnya.
Sukadi menjelaskan, penentu kerja sama pihak ketiga yang membuat soal dengan Universitas Brawijaya dan IAIN Tulungagung dilakukan oleh kades yang membuat MoU dengan pihak ketiga.
"Kalau ada yang mempermasalahkan hasil ujian perangkat desa untuk mengujinya sudah masuk di ranah hukum," jelasnya.(dim/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-demo-calon-kades-di-pemkab-kediri.jpg)