Prosesi Pemakaman Jiansyah Kamal Pasa Diiringi Isak Tangis, Bupati Nonaktif MKP: Mohon Maaf Ya
Pemakaman Jiansyah Kamal Pasa (20), putra pertama Bupati Nonaktif Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diringi isak tangis keluarga.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Jiansyah Kamal Pasa (20), putra pertama Bupati Nonaktif Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengalami kecelakan di jalan tol Ngawi, Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Jiansyah juga dikabarkan meninggal dunia.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati membenarkan hal ini.
Dirinya mendapat kabar ini dari salah satu pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto.
"Iyaa benar anak pertama dari Bupati Nonaktif MKP. Untuk pemakamannya belum tahu pasti," katanya saat dihubungi Surya (grup TribunJatim.com).
• Anak Bupati Nonaktif Mojokerto Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Ngawi, Tabrak Truk Tronton Muatan Kayu
• Kronologi Kecelakaan Anak Bupati Nonaktif Mojokerto yang Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Ngawi
Jenazah Jiansyah tiba di rumah duka Desa Tampungrejo, Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB.
Ibunda Jiansyah, Ikfina Fatmawati Kamal Pasa menemani jenazah Jiansyah selama perjalanan dari RSUD dr Soeroto.
Saat turun dari mobil, Ikfina mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat dan pelayat yang datang ke rumah duka.
Keluarga dan kerabat yang datang di antaranya Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wabup Mojokerto Pungkasiadi, dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
"Maafkan ya, maafkan,” kata Ikfina sembari terisak.
Kerabat yang datang ke rumah duka, di antaranya Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto, Pungkasiadi, Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tak seberapa lama, kala peti jenazah Jiansyah diturunkan dari mobil ambulans RSUD dr Soeroto, Ngawi isak tangis keluarga pun pecah.
Beberapa keluarga menyambut dan menggotong peti Jiansyah. Peti Jiansyah diletakkan di sudut ruang tamu rumah.
Sekitar pukul 04.20 WIB, sang ayah MKP tiba di rumah duka.
MKP datang ke rumah duka menggunakan mobil Inova hitam dari Rutan Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
MKP dikawal dua petugas rutan dan satu petugas polisi. MKP mengenakan kemeja putih, celana kain hitam, dan peci hitam.
• KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menyeret Mustofa Kamal Pasa
• Kuasa Hukum Mustofa Kamal Pasa Ajukan Banding ke PT Surabaya
MKP langsung bersimpuh dan mendekap sang ayah H. Jakfaril yang duduk di teras rumah. Seketika MKP tak kuasa membendung air matanya.
Kemudian, MKP berjalan menuju peti jenazah Jiansyah ditemani sang istri dan keluarga.
Penutup peti pun dibuka, MKP menjamah tubuh anaknya yang tertutup kain kafan sembari menitihkan air mata.
Kemudian, MKP bergabung bersama keluarga dan pelayat untuk berdoa.
Suara lantunan doa pun menyeruak. Selanjutnya, jenazah Jiansyah disholatkan.
Usai menyolatkan MKP mendatangi pelayat dan para kerabat.
"Mohon maaf, ya," katanya kepada kerabat dan pelayat lirih.
Jenazah Jiansyah, dikebumikan di makam umum sekaligus makam keluarga di desa setempat.
MKP menggotong peti jenazah anaknya hingga ke tempat peristirahatan terakhir.
MKP terlihat tegar saat peti jenazah sang anak diturunkan ke dalam liang lahat.
Namun, sang istri beserta keluarga salah satunya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tak bisa menahan kesedihan.
Ikfina dan Ning Ita sapaan akrabnya pun berlinang air mata.
MKP membantu menimbun peti jenazah sang buah hati. MKP berusaha tabah sembari mencangkul sedikit demi sedikit tanah ke liah lahat.
Setelah prosesi itu, sang istri dan sejumlah keluarga menaburkan bunga di atas pusara.
Saat MKP berjalan meninggalkan pusara sang buah hati, para warga menjabat tangannya sembari mengucapkan bela sungkawa.
MKP tak dapat menahan kesedihan. MKP berderai air mata.
• Seorang Anak di Sidoarjo Pukul Ayah Kandungnya Pakai Barbel Hingga Tewas
• Lagi, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
Melihat hal itu, salah satu kerabat memapah MKP berjalan. MKP sesekali mengusap air matanya dengan punggung tangan.
Sementara itu, Kepala Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Dhuka mengatakan, hal ini merupakan hak tahanan untuk datang ke pemakaman keluarga.
Yakni, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pasal 81 berisi memberikan hak kepada napi, berupa izin keluar dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Namun, sebelumnya MKP telah mengumpulkan dokumen persyaratan.
Dokumen itu antara lain, surat kematian dari rumah sakit, kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan tidak melarikan diri.
"Selagi syarat terpenuhi kami tetep harus diberikan hak tersebut. Terkait durasi secukupnya saja, setelah selesai kami kembali (ke Rutan Medaeng)," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)