Tidak Mabuk, Tidak Gila, Perempuan Tanpa Busana Ini Berlari di Stasiun Kereta, Polisi Tak Menahan
Tidak mabuk atau gila, perempuan muda tiba-tiba lari tanpa busana di Stasiun Kereta Shibuya Tokyo Jepang. Sempat ditangkap polisi, namun dilepas.
"Mengapa mereka tidak menahannya? Seandainya yang melakukan itu adalah seorang pria mereka pasti sudah menahannya," tanya salah seorang pengguna Twitter yang merasa polisi tidak bersikap adil.
Namun pengguna internet lain justru merasa menyesal karena tidak berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi, selain mengeluhkan kurangnya bukti foto dan video terkait insiden di media sosial.
Kejadian di Jember
HP (40) seorang pria di Jember ditangkap anggota Polres Jember setelah mendapat laporan dari IH warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember pada Sabtu, (11/8/2018).
HP dilaporkan karena sengaja mengambil video meletakkan handphone yang diberi double tip di dalam kamar mandi di salah satu bengkel yang terletak di Dusun Ajung Wetan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Berdasarkan data yang diperoleh polisi, pelaku yang juga sebagai karyawan di bengkel tersebut melakukan aksinya ketika jam istirahat sekitar pukul 12:00 pada hari Rabu (8/8/2018).
Modusnya, handphone dibungkus dengan kain cover jok mobil yang telah diberikan lubang sebesar kamera handphone.
Setelah itu handphone diletakkan di pipa pembuangan air pada wastafel yang ada di dalam kamar mandi, yang menghadap ke arah closet kamar mandi.
Kamera handphone dalam keadaan hidup, sehingga dapat merekam korban yang masuk ke dalam kamar mandi dalam keadaan setengah telanjang. Saat sedang memompa payudaranya untuk mengambil air ASI dan saat buang air.
Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk disimpan menjadi koleksi pribadi.
Alhasil, perbuatan pelaku diketahui oleh karyawan perempuan lainnya, karena merasa curiga dengan bungkusan cover jok berisi handphone yang diletakkan di dalam kamar mandi.
"Pelaku memasang hp dengan double tip kemudian dipasang di kamar mandi, dengan kamera hp dalam keadaan on (hidup) sehingga dapat merekam korban yang setengah telanjang di kamar mandi, pelaku mengaku videonya untuk dipakai sendiri," terang AKP Erik Pradana selaku Kasatreskrim saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (20/8/2018)
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d atau pasal 35 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman untuk pasal 29, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Untuk pasal 35 ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikitRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyakRp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).