Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Setelah Sekian Lama Berkas Perkara Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Berkas perkara enam tersangka kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara enam tersangka kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim setelah sekian lama.
Penyidik membagi dua berkas untuk tahap satu enam tersangka. Berkas pertama atas nama tersangka berinisial BD, RW dan AP. Sementara berkas kedua dengan inisial nama RH, LAH dan AKEY.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, kedua berkas tersebut diterima kejati pada Rabu (13/3/2019) pekan lalu.
• Kejati Jatim Bakal Datangkan Rian Jadi Saksi di Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Online Artis
• Kejati Jatim Masih Tunggu Pelimpahan Kasus Jalan Gubeng Ambles, Janji Segera Teliti Kasusnya
Kini jaksa peneliti masih mempelajarinya. Bila nantinya berkas perkara tersebut masih belum lengkap seperti pembuktiannya tidak kuat, maka jaksa akan mengembalikan ke penyidik dengan memberi petunjuk untuk segera dilengkapi.
Sebaliknya, bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
Kasi Penkum Richard Marpaung menyatakan bahwa bahwa keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek.
"Jaksa peneliti masih mempelajarinya. Kalau sudah lengkap segera kami P-21. Kalau masih belum ya P-19. Kami tidak ingin buru-buru. Jangan sampai nanti sudah masuk pengadilan tapi pembuktiannya lemah," ujar Richard, Minggu, (25/3/2019).