BNNP Jatim Edukasi Masyarakat Supaya Tak Takut Merehabilitasi Pecandu Narkoba
BNNP Jatim Edukasi Masyarakat Supaya Tak Takut Merehabilitasi Pecandu Narkoba.
Selain itu, pemberian intervensi psikososial berupa konseling individu, grup, bersama keluarga untuk membimbing perubahan perilaku penyalahgunaan narkoba.
Proses awal pelayanan dimulai dari pendaftaran administrasi kemudian akan dilakukan pemeriksaan asesmen medis oleh dokter atau psikolog, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan skrining urin, lalu ditentukan tingkat penyalahgunaan narkoba dan direncanakan terapi sesuai kebutuhan.
"Apabila membutuhkan rehabilitasi rawat inap nantinya dapat dirujuk ke rumah sakit atau Iembaga rehabilitasi yang telah bekerja sama dengan BNN," paparnya.
Ditambahkannya, program rehabilitasi secara garis besar mengenai program rehabilitasi rawat jalan dan program rehabilitasi rawat inap. Program rehabilitasi rawat jalan berupa program non rumatan dan rumatan.
Program rehabilitasi rawat jalan diindikasikan untuk klien dengan tingkat penggunaan coba pakai, rekreasional dan situational, adanya dukungan keluarga penuh terhadap pasien yang cukup kooperatif dan tingkat kepatuhan tinggi.
Pada rehabilitasi rawat jalan non rumatan pasien diharapkan mengikuti sesi konseling psikoterapi dengan konselor adiksi dan psikolog sebanyak 9 hingga 10 kali sesi pertemuan individu dan kelompok maupun keluarga.
Pemberian obat simptomatis disesuaikan dengan keluhan gejala pasien. Program rawat jalan rumatan biasanya berupa pemberian obat pengganti untuk ketergantungan narkotika jenis tertentu di puskesmasl rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes seperti program terapi metadon dan buprenorphine.
Program rehabilitasi rawat inap biasanya menerapkan program terapi komunitas yang sudah dimodifikasi. Tahap awal klien akan menjalani detoksifikasi maksimal dua pekan.
Detoksifikasi diberikan jika klien mengalami intoksikasi akut ataupun gejala putus zat yang memerlukan pemulihan secara fusik dan psikis. Tahap selanjutnya adalah Reentry.
"Setelah kondisi fisik dan psikis secara umum stabil klien dipersiapkan untuk memasuki fase rehabilitasi sosial selama maksimal dua pekan. Klien yang direhabilitasi rawat inap masuk dalam program rehabilitasi sosial program TC selama 3 bulan hingga 6 bulan," pungkasnya.