Inilah Alur Perdagangan Hewan Endemik Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri

Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
SURA.CO.ID/MOH ROMADONI
Anakan Komodo yang diperjualbelikan 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komodo binatang endemik asli Indonesia yang merupakan satwa dilindungi masih banyak diperdagangan di pasar luar negeri.

Harga satu ekor komodo di Pasar Gelap (Black Market) di luar negeri begitu fantastis hingga mencapai Rp 500 juta per/ekor.

Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus membongkar kejahatan perdagangan satwa komodo di Surabaya. Mereka menangkap lima tersangka yang merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi jaringan luar negeri.

Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.

Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan perdagangan komodo merupakan tindakan ilegal sesuai tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Komodo, Harganya Rp 500 Juta di Pasar Gelap Luar Negeri

Polres Malang Kota Tahan Guru Pelaku Pencabulan di SDN Kauman 3

Para tersangka memburu komodo lalu diperdagangkan. Mereka bahkan membunuh induk komodo dengan cara ditembak untuk mengambil telur atau anak komodo.

Tersangka berperan sebagai pemburu komodo, menampung hingga memperdagangkannya ke pasar hewan di Thailand.

"Perdagangan komodo ini patut diduga hingga luar negeri ada di tiga negara masih diselidiki," ujarnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2019).

Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri. Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim komodo daru Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.
Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.

Lalu, komodo itu ditampung di rumah tersangka sembari memasarkannya melalui Facebook hingga transaksi bersama pembeli dari luar negeri.

Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta. Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.

Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.

Beberapa hari komodo di rawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.

Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya disana komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved